Bogor] Gardatipikornews.com// Jumat, 31 Maret 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Cihoe, Pukul 13:00 WIB , Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Panitia Pemungutan Suara Desa Cihoe Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.
Hadir pada kesempatan tersebut Arja yang mewakili Pemdes Cihoe, anggota Pantarlih (Sayati, Andini, Herlina, Hartini, Dewi, Mimin, Hendrik dan Sandra Dewi), Ppk Kecamatan Ciseeng Agung, serta perwakilan dari Partai diantaranya: PPP, GOLKAR, PERINDO, PAN, GERINDRA, GELORA.

Sementara itu PPS yang hadir adalah Ketua Supri, Abdul Latif, Syaifullah, Yayan Sunarsih, Karsiah, Syamsudin dan Seran.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian disusul dengan kata sambutan Arja mewakili Kepala Desa Cihoe Wahyudin yang berhalangan hadir.
Arja mengungkapkan rasa bahagia melihat kinerja para anggota Pantarlih yang selam ini bekerja dengan penuh semangat. Tiada peduli dengan hujan dan panas, terus bekerja mendata dan mendatangi seluruh warga Desa Cihoe.
Ketua PPS Desa Cihoe Supri memaparkan kalau TPS yang kan dipersiapkan nanti sebanyak 20 TPS, dengan pemilih aktif 5.359 pemilih, kemudian membacakan tata tertib:
1. Rapat Pleno Terbuka tingkat PPS dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 je PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 41 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tujuh Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih
2. Rapat Pleno Terbuka tingkat PPK dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 je PKPL Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 43 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tujuh Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data e
3. Peserta Rapat Pleno terbuka ini terdiri atas Ketua dan Anggota PPS beserta Sekretariat PPS Pantarilh, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kelurahan/Desa, Panwaslu Kelurahan/Desa, aparat pemerintahan tingkat Kelurahan/Desa dan/atau
undangan lain, (untuk tingkat Kelurahan/ Ketua dan Anggota PPK beserta Sekretariat PPK, PPS, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, Panwascam, aparat pemerintahan tingkat Kecamatan dan/atau undangan lain (untuk tingkat Kecamatan).

4. Peserta rapat pleno hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
5. Peserta mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh panitia.
6. Undangan perwakilan partai politik yang diperkenankan hadir membawa surat tugas dari partai politiknya masing-masing.
7. Rapat dapat ditunda selama 2x 30 menit (atau 2 x 15 menit) untuk menunggu kehadiran peserta.
8. Rapat dinyatakan sah berlanjut setelah penundaan waktu sebagaimana dimaksud pada poin 4.
9. Rapat dipimpin oleh Ketua dan/atau Anggota PPS/PPK.
10. Peserta dapat menyampaikan saran dan pendapat setelah mendapatkan jin dari pimpinan rapat.
11. Peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan atas ketidaktepatan atas rekapitulasi diserta dengan data otentik.
12. Data otentik sebagaimana dimaksud pada poin 11 berupa data kependudukan atau data pemerintahan lain yang dianggap sah.
13. Penyerahan berita acara hasil rapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan PKPU dan Juknis terkait.
14. Selama kegiatan berlangsung, peserta wajib menjaga ketertiban dan keamanan rapat.
Reporter: Iwan/Agustion/Doni.R
Sebelumnya
Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadan Polresta...
Selanjutnya
Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz Apresiasi Kapolri, Tingkat Kepercayaan Publik...