Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Berdasarkan peraturan permendagri tersebut tentang tujuan untuk ketertiban administrasi, maka pada hari Kamis (4 Agustus 2022) dilaksanakan rapat mengenai penetapan dan penegasan batas desa di Aula Kantor Kecamatan Ciseeng.
Rapat tersebut dipandu oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciseeng Wawan Hartawan S.Sos bersama Ucup selaku konsultan. Dan dihadiri Sekdes Cibeuteung Muara Suheri, Sekdes Ciseeng Fahmi, Sekdes Putat Nutug Yogi Ramadhana, Sekdes Cihowe Randi, Sekdes Cibentang Endang, Ediya Permana (Cibeuteung Muara), Miftahudin (Karihkil), Arya (Cibentang), Asep Saepuloh (Babakan), Irwandi (Putat Nutug), Deden (Cibeuteung Udik), A. Rojak (Ciseeng), dan Undan (Kuripan).
Konsultan Ucup memberi paparan serta penjelasan kepada seluruh peserta rapat perihal penetapan dan penegasan mengenai batas desa sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 45 Tahun 2016, melengkapi penjelasan yang diberikan Kasipem Wawan Hartawan S.Sos sebelumnya.
Rep: Agustion.Red@ksi.gtn.com