Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Rapat Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Di Kecamatan Ciseeng Dihadiri Sekdes Serta Kasipem

by Gardatipikornews
05 Agustus 2022 - 512 Views
Bogor | Gardatipikornews.com - Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Berdasarkan peraturan permendagri tersebut tentang tujuan untuk ketertiban administrasi, maka pada hari Kamis (4 Agustus 2022) dilaksanakan rapat mengenai penetapan dan penegasan batas desa di Aula Kantor Kecamatan Ciseeng. Rapat tersebut dipandu oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciseeng Wawan Hartawan S.Sos bersama Ucup selaku konsultan. Dan dihadiri Sekdes Cibeuteung Muara Suheri, Sekdes Ciseeng Fahmi, Sekdes Putat Nutug Yogi Ramadhana, Sekdes Cihowe Randi, Sekdes Cibentang Endang, Ediya Permana (Cibeuteung Muara), Miftahudin (Karihkil), Arya (Cibentang), Asep Saepuloh (Babakan), Irwandi (Putat Nutug), Deden (Cibeuteung Udik), A. Rojak (Ciseeng), dan Undan (Kuripan). Konsultan Ucup memberi paparan serta penjelasan kepada seluruh peserta rapat perihal penetapan dan penegasan mengenai batas desa sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 45 Tahun 2016, melengkapi penjelasan yang diberikan Kasipem Wawan Hartawan S.Sos sebelumnya.

Rep: Agustion.Red@ksi.gtn.com


Sebelumnya
Anggota Polsek Gunungguruh Kota Sukabumi Siaga Dibeberapa Persimpngan dan Ruas Jalan Kecamatan...
Selanjutnya
Konser Iwan Fals Membawa Pesan Poso...

Berita Terkait :