Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek PUPR KABUPATEN BOGOR Di Duga Merusak Fasilitas Umum, Pekerjaan Drainase Vertikal Di Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat Menjadi Sorotan Publik

by Gardatipikornews
21 September 2023 - 175 Views
Kabupaten Bogor |

Gardatipikornews.com


-


Pekerjaan drainase vertikal yang dilakukan oleh pelaksana CV. Bogatalla dengan konsultan pengawas PT. Juang Agung Mulia, diduga merusak fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH), yaitu tanaman hijau sepanjang jalur jalan tegar beriman. Pekerjaan drainase yang tertera di pagu anggaran, pekerjaan dengan nama kegiatan “Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota”. yang berada di jalur Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor. Lalu, pekerjaan drainase dengan nama pekerjaan “Pembangunan Drainase Lingkungan di Jalan Tegar Beriman (Simpang CCM - Simpang MC Donald)”. Pekerjaan tersebut bernilai kontrak sebesar Rp. 931.000.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah). No/Tgl kontrak; 000.3.3/C.12.01.15/SP/DR-PL/PUPR/2023 18 Agustus 2023. Disaat awak media mendatangi pekerjaan drainase yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (20/09/2023). Awak media melihat tanah hasil galian atau kerukan menimbun tanaman-tanaman yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, tanaman tersebut merupakan Ruang Fasilitas Hijau (RTH) yang pembangunannya juga dibiayai oleh APBD yang bersumber dari pajak masyarakat. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pada pasal 8b dikatakan Setiap orang dan/atau Badan dilarang: Melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya. Berdasarkan dasar hukum tersebut, awak media melihat adanya suatu pelanggaran dan dugaan kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari APBD tersebut. Saat akan mengkonfirmasi kepada pelaksana maupun konsultan, keduanya tidak berada di lokasi, dan yang terlihat hanya para pekerja saja. Kami konfirmasi via WhatsApp kepada Kabid bagian Drainase dan Staffnya, baik Kabid ataupun Staf tidak ada jawaban. Sungguh miris pekerjaan yang anggarannya berasal dari APBD, tidak melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sehingga menimbulkan permasalahan baru. Kami akan terus mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Reporter : Herry Setiawan, SH
Sebelumnya
Agus Flores : Banyak Saya mau cerita Kepada Bapak Kapolri, Jika Berkenan...
Selanjutnya
Kunjungan Jendral TNI (PURN) Moeldoko: Memeriahkan Kadununggal dalam Rangka Panen Raya...

Berita Terkait :