Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Gunungpuyuh Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Yang Sempat Buron 10 Bulan

by Gardatipikornews
26 Juli 2022 - 348 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh tangkap RFI (24), terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron 10 bulan di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022) siang. Kapolsek Gunungpuyuh Akp Maolana Arif membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan Jajarannya tersebut. "Memang betul, tepatnya kemarin Senin (25/7) sekitar jam 11 siang, saya bersama-sama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Kopeng Karamat Gunungpuyuh Sukabumi," ungkap Akp Maolana Arif kepada awak media, Selasa (26/7/2022). "Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," bebernya. Sebelumnya, RFI (24) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap Dua orang korban, M. Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (03/10/2021) siang hingga menyebabkan keduanya terluka. M. Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka. Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/70/2022). Kini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (

Humas | Taji.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Tumbuhkan Sikap Disiplin, Koramil 410-02/TBS Latih PBB Pelajar SMP IT Daarul...
Selanjutnya
Dua Unit Mobil Truk Dengan Muatan Lebih Ditindak Polisi Menggunakan Surat...

Berita Terkait :