Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Citamiang Kota Sukabumi Amankan 7 Pemuda Kerap Membuat Resah Warga

by Gardatipikornews
04 Januari 2023 - 75 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan 7 pemuda tanggung yang diduga kerap membuat resah warga di sebuah kos di Kampung Babakan Baru RT. 003/007 Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (4/1/2023). Ketujuh pemuda tanggung tersebut adalah RA (27), DM (17 tahun), IF (24 tahun), RA (26 tahun), GAR (22 tahun), HA (26 (tahun) dan seorang perempuan berinisial NS (21 tahun). Sekelompok pemuda tersebut diboyong ke Mapolsek Citamiang karena diduga kerap memainkan musik dan bernyanyi keras hingga meresahkan warga sekitar. Hal itu disampaikan Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media. "Hari ini, kami dari Polsek Citamiang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk akun medsos kami tentang aksi sekelompok pemuda yang sering menggunakan sepeda motor berknalpot bising, berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam di salah satu rumah kos-kosan yang membuat resah warga sekitar," ujar Akp Arif Sapta Raharja kepada wartawan. "Dari ketujuh pemuda tanggung tersebut, kami juga mengamankan RA (26 tahun) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Unit I Sat Reskrim pada perkara tindak pidana penganiayaan dan yang bersangkutan pun langsung kami serahkan ke Sat Reskrim," sambungnya. Hingga saat ini keenam pemuda tanggung lainnya masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk menerima pembinaan Polisi dan dikenakan wajib lapor selama Satu pekan kedepan. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
Pelantikan 35 Anggota PPK Dihadiri Kapolres Bersama Forkopimda Kota...
Selanjutnya
Rapat Konsolidasi Internal Kabupaten/Kota Sumatera Selatan Di, Markas Daerah...

Berita Terkait :