Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

"Polri dan KKP Gerebek Gudang Penyelundupan 104.186 Benih Bening Lobster Di Banten"

by Gardatipikornews
12 Juli 2024 - 389 Views

Tangerang,  Banten || Gardatipikornews.com

  - Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama tim Kp. Sanjaya-7017 dan tim dari PSDKP menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) Benih bening lobster tersebut diamankan di sebuah rumah yang di jadikan gudang tempat pengumpulan Benih Bening Lobster di wilayah Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan Tangerang Banten, Kamis (11/7/2024). Dalam releasenya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tantung Priok Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024), Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles menyampaikan, Banyak masyarakat curiga ada usaha tanpa izin di gudang itu", ujarnya... Setelah digerebek, ternyata gudang itu merupakan packing house untuk mengumpulkan benih bening lobster yang didapat dari nelayan "Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 17 Bok styrofoam dengan rincian 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara dengan jumlah total 104.186 ekor benih bening lobster", ujarnya. Dalam proses penggerebekan juga ditemukan tujuh orang tersangka didalam gudang yang berperan sebagai press packing, Kemudian dari pengembangan ditemukan dua tersangka lainnya, JA dan WA yang berperan sebagai kurir atau pengantar. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung lain yang digunakan untuk mengemas seperti, tabung oksigen, blower udara, plastik bening, alumunium foil , keranjang dan chiller atau pendingin serta satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan sebagai sarana pengangkut", kata Donny.... "Akibat perbuatanya para pelaku di jerat pasal 92 Jo pasal 16 undang-undang nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah",. Pungkasnya... ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Peran Mafia Tanah di Atas Areal HGU No. 62 Kebun Penara PTPN...
Selanjutnya
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Achmad Kartiko SIK MH Melantik 262...

Berita Terkait :