Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

by Gardatipikornews
04 November 2023 - 424 Views
Sukabumi |

Gardatipikornews.com


- Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi. " Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110, dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya," Jelas Aah kepada awak media, Sabtu (04/11/2023). " Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik," Sambungnya. Kemudian Aah, menerangkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang Menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya 1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut) 2.tidak Boleh menyewakan kpd anak di bawah umur 3. Operasional tidak boleh di jalan Raya,harus menggunakan jalur Khusus (komplek,taman,lapangan,atau jalan raya saat Car free day) 3. Apabila yg menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jgn di jln raya,wajib di dampingi oleh orang tua 4. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam " Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut," Tutupnya. Sumber humas polres Sukabumi Pewarta :  Mardi gtn
Sebelumnya
Kegiatan Bakti Sosial Pembersihan Tempat Ibadah Dilaksanakan Personil Koramil 0621-22/Parung...
Selanjutnya
Ketua DPD GAAS Sumsel Angakat Bicara Perihal Kepala Sekolah SMPN 1 Muara...

Berita Terkait :