Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penipuan Online Dua Pria Ditangkap Polda Sulteng di Samarinda Kaltim

by Gardatipikornews
28 Juli 2022 - 867 Views
Palu | Gardatipikornews.com - Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng bekerjasama tim cyber Polda Kaltim berhasil meringkus 2 pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur karena diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan bermotor, Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resmi kepada media di markas Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu, Kamis (28/7/2022) "Hari Senin 18 Juli 2022 lalu tim cyber subdit V Ditreskrimsus Polda Sulteng dibantu Polda Kaltim telah melakukan penangkapan 2 pria di Kota Samarinda Kaltim dalam perkara penipuan online," jelas Kabidhumas Polda Sulteng "2 Pria yang saat ini ditahan Polda Sulteng berinisial H (31) dan FR (47) keduanya warga Samarinda Kaltim. Peristiwa ini terjadi tanggal 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulteng Mei 2022" sebutnya "Adapun modus penipuan juali beli mobil ini dilakukan dengan cara tersangka H mengaku nama Syahril menawarkan penjualan 1 unit mobil brio miliknya melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak 081329643897 dengan harga jual Rp 90 juta yang akhirnya keduanya setuju harga Rp 89 juta" terang Didik Masih kata Didik, korban Syaiful Bahri warga Jalan Diponegoro Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama HERWAN. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan mobil yang dijual diketahui milik orang lain. Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan 2 unit hp, 2 buah sim card, 1 buah akun facebook atas nama Syahril Ahmad, 1 buah akun brimo, 1 lembar ATM Bank Mandiri warna silver, rincinya Terhadap dua tersangka penyidik menjerat pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman minimal 5 tahun, tegas Didik "Diimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial. Teliti dan chek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit," pungkasnya.

Sumber Humas Polda | pewarta :  Kaperwil Sulteng.


Sebelumnya
Geliat Kelahiran Calon Pengurus DPD PRAWITA GENPPARI Kabupaten Cilacap, Jawa...
Selanjutnya
Personel Bid Humas Polda Sumsel menghantarkan Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Sumsel Kompol Dr...

Berita Terkait :