Bekasi || Gardatipikornews.com -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang meminta organisasi wartawan mengosongkan Gedung Graha Pers di Indramayu. Langkah tersebut dinilai tidak hanya arogan, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers di tingkat lokal.
Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat menyebutkan bahwa keputusan Pemkab mengusir organisasi wartawan dari gedung yang telah ditempati selama 40 tahun merupakan tindakan yang kurang bijak dan tidak berdialog.
“Ini bukan sekadar persoalan gedung. Ini mencerminkan bagaimana pemerintah memperlakukan insan pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, masyarakat bisa menilai ada upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujar Hilman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Menurut Hilman, Gedung Graha Pers memiliki nilai historis yang panjang. Sejak lama, keberadaan gedung tersebut difungsikan sebagai pusat kegiatan jurnalistik oleh berbagai organisasi wartawan, serta difasilitasi oleh pemerintah daerah terdahulu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi media dalam menyebarkan informasi pembangunan.
“Tiba-tiba diusir tanpa penjelasan yang layak, ini menimbulkan pertanyaan besar. Apalagi tanpa sosialisasi atau dialog sebelumnya. Pemkab seolah bertindak sepihak,” lanjut Hilman.
Ia menambahkan bahwa wartawan bukan ancaman, melainkan mitra strategis pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jika hal seperti ini terus terjadi, bisa menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers, baik di Indramayu maupun secara nasional,” tegasnya.
Hilman juga menyoroti absennya ruang musyawarah dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Setiap keputusan yang berdampak publik seharusnya dibicarakan bersama. Bukan sekadar kirim surat perintah pengosongan. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan?” ujarnya.
Senada dengan Hilman, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jabar Ahmad Syukri menilai kebijakan pengosongan tersebut dilakukan dalam waktu yang tidak tepat, yakni saat PWI tengah menjalani proses rekonsiliasi internal.
“Kami mempertanyakan motifnya. Kenapa baru sekarang muncul perintah pengosongan? Ini berpotensi ditunggangi oleh kepentingan tertentu,” kata Syukri.
PWI Jabar, menurutnya, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar bersikap netral selama proses rekonsiliasi berlangsung. Ia menyebut langkah Pemkab Indramayu justru mencederai semangat persatuan yang tengah dibangun menjelang Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025.
"SC dan OC untuk kongres sudah terbentuk dan bekerja. Semua pihak seharusnya menahan diri, bukan malah melakukan manuver yang