Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pengacara Agus Flores , Dipercayakan Memimpin RUPS 2 Perusahaan Alm. Joseph Lois Parzt

by Gardatipikornews
06 April 2023 - 217 Views
Jakarta] Gardatipikornews.com//  Usai Setelah Kematian WNA Luxemburg, Ketum Persatuan Wartawan Fast Respon (FRN) Agus Flores Yang Juga Pengacara, Diberi kuasa sebagai Memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketika Agus Flores dikonfirmasi Awak Media, Rabu (5/4) Ia mengatakan bahwa Benar ditetapkan sebagai Kuasa Untuk melaksanakan RUPS di 2 Perusahaan di Indonesia. Dalam.Peraturan RUPS diatur di UU Perseroan, Ahli Waris sebagai Pemegang Saham 100 Persen di 2 Perusaan, Pemilik Saham Mayoritas dapat memerintahkan Direksi Untuk melakukan RUPS selama 14 Hari. Jika Direksi tidak melakukan RUPS, maka Dirinya dapat memerintahkan Dewan Komisaris untuk melaksanakan RUPS. Jika tidak melakukan juga,maka dapat dilakukan Delegasi melalui Pengadilan, untuk melakukan Perubahan Komisaris dan Direksi. " Itu aturan diatur di UU PT, karena aset Almarhum Joseph yang berada di Bali, Jakarta , Pulau Lampung, Bandung dan seluruh aset lainnya berada di Indonesia dan Luar Negeri , harus dalam pengawasan Ahli Waris ," tegasnya.   Pewarta : Arul
Sebelumnya
Temukan Dugaan Pemerasan, Ketum FRN Akan Laporkan Ke Bareskrim...
Selanjutnya
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Menyambangi polres Lampung...

Berita Terkait :