Reporter: Akub@gtn.com
Cilacap | Gardatipikornews.com// Hasil Penelusuran Tim Media Pirnas, dan di kirim ke Tim media Fokus melalui Via WhatsApp pada Hari Selasa 14/02/2023.
Yang mana telah terjadi persetruan antara SI pemilik Tanah Sawah di Desa Cidadp dengan Pemerintah Desa Cidadap. Dikarenakan sawah milik SI telah diserebot. Secara sewenang-wenang oleh oknum Kades Desa Cidadap pada Tahun 2000. Itu dibuktikan dengan Terbitnya sartifikat Hak Pakai(HP) yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten-kabupaten Cilacap. Diduga Dengan cara licik ,keji dan mengunakan kekusaan.
Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka SI melaporkan hal ini ke Satgas Mafia Tanah 13/02/2023. Dengan harapan permasalahan bisa tuntas.
Berdasarkan dari hasil konfirmasi Tim dengan SI. SI mengatakan bahwa hari Senin kemarin 13/02/2023 ada undangan untuk pertemuan dalam rangka mediasi.
Tentunya hal itu membuat SI ketawa. Karena menurut SI yang membuat permasalahan itu mereka bukan saya, yang mana ATR/BPN telah menerbitkan sartifikat diatas tanah sawah milik saya.
Tentunya dengan cara melawan Keputusan pengadilan Tinggi Semarang. Yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pada Tahun 1994, jadi untuk apa saya datang. Itu bukan urusan saya, itu adalah urusan Oknum ATR/BPN dan Oknum Kepala Desa.
Karena permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Oleh sebab itu saya mengambil keputusan. Untuk melaporkan hal ini kepada satgas Mafia Tanah.
Laporan tersebut telah saya sampaikan kepada Satgas Mafia Tanah. Secara tertulis untuk dapat ditindak lanjuti. Laporan sudah saya sampaikan ke Kejaksaan Agung,Mabes Polri, Menko Polhukam, KPK dan Kementeri ATR/BPN. Dengan tujuan untuk mendapatkan hak-hak saya selama ini dirampas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bukti awal laporan saya lampirkan 4 Dokumen sartifikat yang dibuat oleh ATR/BPN Tahun' 2001. Dan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap Tahun 1994
Selama 22 Tahun saya mengalami kerugian secara material sebesar Rp.440.000.000 . Dan membuat keluarga saya menderita. Yang mana saya tidak bisa mendapatkan hasil panen padi selama 22 Tahun. Untuk menghidupi anak-anak dan istri.
SI Juga akan meminta penyidik untuk memeriksa hilangnya tanah sawah seluas 7.049,5M2. Karena dari SK Gubenur yang dimiliki oleh SI. Bahwa Gubenur Jawa Tengah saat itu meng SK kan Tanah seluas 23.482,5M2. Dari hasil perhitungan 4 sartifikat yang dikeluarkan ATR/BPN cuma sejumlah 16.533M2. Kemana sisa Tanah seluas 7.049,5M2.
Jangan-jangan sisa Tanah Sawah seluas 7.049,5M2 sudah terjual.
Untuk mendapatkan hak jawab dari Kades Cidadap kecamatan Karang Pucung Tim melakukan konfirmasi Via Whatsap, tapi Nomor Tim sudah diblokir.