Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pelaku Dijerat Pasal 114 Ayat (1), Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

by Gardatipikornews
02 Juli 2023 - 497 Views

Timika Papua | 

Gardatipikornews.com


-  Polri Daerah Papua Resor Mimika,
Seksi Hubungan Masyarakat Siaran Pers tentang Resnarkoba Polres Mimika, penangkapan satu orang Pelaku tindak Pidana narkotika Jenis ganja. (1/7/2023)

Mimika. Pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wit bertempat di salah satu jasa pengiriman barang beralamat di jalan Budi Utomo Timika, telah terjadi transaksi pengambilan bukti resi pengiriman barang.

Kasihunas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan, bahwa pada saat pelaku melakukan transaksi tim Resnarkoba di pimpin KBO Ipda Rumthe bersama personelnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial " IO" alias Irfan.  Ditangan pelaku petugas mengamankan Barang Bukti berupa " 4  bungkus plastik bening besar di duga berisikan Narkotika  jenis Ganja, 1  buah Handpone merek Realme C11 warna hijau, 1  buah dos karton  pembungkus paketan warna hitam.

Pada saat tim melakukan penangkapan ada  beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku.

Kasihumas  menjelaskan kronologis penangkapan yaitu " pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar jam 17.00 Wit tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang  tujuan Timika yang di curigai berisikan Narkotika Jenis Ganja, kemudian tim mendalami informasi tersebut dan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Timika dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut dan sekitar pukul 17.30 wit datang seseorang yang bernama berinisial " IO untuk mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di hp yang di gunakan pelaku menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang.

Selanjutnya  tim melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi 4 plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Hempy mengatakan bahwa untuk pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

(Gtn.papua)

Sebelumnya
Kisah Calon Gubernur Kaltim, Kecil Di Tarakan dan Namanya Loging, Asli Keluarga...
Selanjutnya
Presiden Saja Tau, Di Institusi Polri Ada Blok Blok, Sekarang Kibarkan Sapu...

Berita Terkait :