"Tadi malam petugas gabungan yang melaksanakan KRYD di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan melihat sekelompok pengendara yang nongkrong di kawasan Terminal Sukabumi. Karena sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari warga mengenai aksi balap liar, maka petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara tersebut," ujar Iptu Astuti kepada awak media, Selasa (9/8/2022) pagi.
"Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melakukan tindakan terhadap pelanggaran Lalulintas dengan mengamankan sebuah STNK dan 4 unit sepeda motor karena pengendara tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan maupun bukti kepemilikan," paparnya.
Masih kata Iptu Astuti, "ini sifatnya sementara, karena para pengendara yang diamankan sepeda motornya oleh petugas masih bisa menukarkan barang bukti dengan membawa STNK ke Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," katanya.
KRYD merupakan salah satu kegiatan preventif Kepolisian yang rutin dilaksanakan di Jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah.
( Humas Polres | Taji.@sp.Red@ksi.gtn.com
)