Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara Gurudug Kejati Sultra : Desak Ambil Alih Kasus Gratifikasi PILWABUP Koltim Tahun 2022

by Gardatipikornews
18 Juni 2025 - 198 Views

Kendari, Sulawesi Tenggara || Gardatipikornews.com -- Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) kembali turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mendesak Kejati Sultra agar segera mengambil alih penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi pada Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Pilwabup Koltim) Tahun 2022 yang hingga kini terkesan “mandek” di Kejaksaan Negeri Kolaka.

Perkara yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini masih tertahan di tahap penyelidikan, meskipun beberapa Anggota DPRD Koltim yang dipanggil sebagai saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan resmi. Pemeriksaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.3.12/Fd/04/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H. pada 10 April 2025.

Namun, hingga pertengahan Juni 2025, belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. PJ Sultra menilai Kejari Kolaka tidak profesional, terkesan melindungi pihak tertentu, dan lamban dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil alih penuh penanganan kasus ini, karena Kejari Kolaka terkesan tidak serius, bahkan terindikasi melakukan pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Direktur Eksekutif PJ Sultra Abdul.

Tak hanya itu, PJ Sultra juga secara tegas meminta Kejati Sultra mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka karena diduga telah gagal menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara tersebut.

PJ Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara dugaan suap/gratifikasi Pilwabup Koltim 2022. Indikasi kuat keterlibatan Bupati Koltim harus segera ditindaklanjuti dengan peningkatan status hukum perkara dan penetapan tersangka.

“Kejati harus tegas dan berani menetapkan tersangka. Tidak ada alasan lagi untuk berlama-lama. Bukti permulaan sudah cukup. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” tambah Abdul

Parlemen Jalanan Sultra menegaskan akan kembali menggelar aksi yang lebih besar dan masif jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Sultra terkait tuntutan ini.

( @idr. Kaperwil GTN*(

Sebelumnya
Pemdes Cogreg Kecamatan Parung Bersama Puskesmas Cogreg Gelar Pencegahan DBD Dengan Melaksanakan...
Selanjutnya
Warga Dihebohkan Mayat Diduga Dimutilasi, Kapolres Padang Pariaman Menghimbau Masyarakat Melaporkan...

Berita Terkait :