Cianjur, Jawa Barat| Gardatipikornews.com// Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang mengelola menjalankan program pemerintahan untuk membangun dan menciptakan masayarakat yang sejahtra adil dan makmur.Rata-rata Desa mendapatkan anggran pertahun mencapai satu miliar lebih.
Seperti yang terjadi di Desa Sukarame Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur yang mendapatkan anggaran Dana Desa Pertahun 1.500.000.000-,(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Ketika di komfirmasi anggaran dana Desa Tahun 2023 tahap I 40% Oknum Kepala Desa Sukarame " Dasep " ia mengatakan dengan nada tinggi kaya pereman pasar dan seolah olah tidak terima dikonfirmasi terkait ADD.
Dari jumlah anggaran dana Desa tahap I sebesar 400.000.000-,(Empat Ratus Juta Rupiah ) untuk beberapa aitem, Seperti halnya pembangunan jambatan di kampung cipetey dengan Volume Panjang 4 M x L3 M x T15 cm Dengan Nominal Rp. 55.000.000-, (Lima Puluh Lima Juta Rupuah )
"Untuk pembangunan lapangan dengan nominal Rp. 15.000.000-,(Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk dana BLT DD 50 KPM dianggrkan Rp. 51 .000.000-, (Lima Puluh Satu Juta Rupiah ), Untuk pemberdayaan masyarakat dianggrkan Rp. 50.000.000-,(Lima Puluh Juta Rupiah"ucapnya
Namun setelah di kalkulasikan dana yang terserap , menghabiskan anggaran Rp. 171.000.000-, itupun masih ada uang sisa sebesar Rp. 229.000.000, dari jumlah 400.000.000-,
Ketika dipertayakan uang sisa tersebut ia mengatakan belum di Cairkan/di realisasikan dengan alasan akan dibangunkan untuk TPT itupun setelah tercium awak media.
Pada saat bersamaan Oknum Kades Dasep menerangkan lagi " Bahwa selalu ada perubahan di APBDes baik musdus dan musdes"ucapnya.
"Namun keterangan Oknum kades sangat ganjil dan sulit di mengerti sedangkan APBDES Tahun 2023-2024 sudah dituangkan dan disahkan, itupun ada Anggran untuk perubahan di akhir Tahun itupun jika ada anggaran sisa.
Setelah itu oknum kades melakukan pemotoan kepada awak media mengalihkan pembicaraan seolah-olah tidak mau terbongkar kebokbrokan nya.Lalu ia mengeser poto tersebut ke grup APDESI Desa Kabupaten Cianjur.
Jadi jelas Oknum Kades sudah melanggar UU ITE No 19 tahun 2016. Hal ini sesuai pasal 27 aya 4 dan di atur pasal 45 Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000.
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR Bung Robet menegaskan ,ia mengutuk keras dengan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kades sukarame.
Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera maka kami siap akan melaporkan oknum kades sukarame ke Jaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat dan ke unit tiga Tipikor polda jabar"Tegasnya
( @
Mastur. Korwil Jabar GTN
)
Sebelumnya
Cipta Kondisi Pasca KBM, Polsek Sukalarang Sukabumi Lakukan Patroli...
Selanjutnya
Koordinasi Satpolairud Polres Tanggamus, Tokoh Adat, Masyarakat Dan Pengusaha Tambak Uruk Jalan...