Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Miris....!!!! Oknum Dinas Pertanian Kab. Purwakarta Kongkalingkong Dengan Kelompok Tani Di Kp. Kubang Dengan Kegiatan Program Perpipaan, Diduga Dikorupsi Dan Melanggar PP No. 14 Tahun 2008, Ini Jadi Sorotan Publik ???

by Gardatipikornews
22 Maret 2025 - 305 Views

Kabupaten Purwakarta, Legoksari, Darandan, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -

Dalam upaya mendukung program swasembada pangan berbagai upaya di lakukan pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas para petani dengan melibatkan masyarakat petani dengan tujuan menghasilkan produksi petani yang maksimal. Salah satunya dengan program perpipaan untuk petani pada tahun 2024 adalah bagian dari program bantuan irigasi pertanian yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Pengairan yang menggunakan pipa untuk menyalurkan air ke lahan pertanian, sistem ini menggunakan gravitasi untuk mendistribusikan air. Sehingga pemanfaatan jangka panjang aliran air akan sangat bermanfaat bagi petani, terutama area sawah tadah hujan. Senin, 17/3/25. Namun ada salah satu program bantuan pemerintah Pelaksanaan proyek perpipaan yang berada di kp. Kubang RT 08/RW 03, Desa legoksari, kecamatan Darandan, kabupaten Purwakarta - Jawa Barat, Program Pemerintah Untuk pengairan ini diduga di jadikan bancakan oknum ketua Kelompok Tani dan oknum Dinas Pertanian Kab. Purwakarta - Jawa Barat Demi keuntungan Pribadi dan Kelompok. Hasil investigasi Media Penatipikorindonesia.com kelapangan, Bahwa Anggaran dari pemerintahan yang diduga terserap untuk pelaksanaan perpipaan 10 batang pipa pemasangan tihang pipa 5 pipa yang di cor ukuran kecil adapun tihang besi penahan pipa itu hasil swadaya masyarakat petani yang memiliki sawah untuk mengairi lahan sawahnya. UPTD pertanian saat ditemui oleh Media penatipikorindonesia.com di sayangkan tidak berhasil ditemui tanggal 4 Nompeber 2025 sedang tidak ada di kantornya menurut setiap UPTD sedang kelapangan, sampai berita ini di turunkan " Adapun Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Tahun 2024 Melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik peraturan presiden( peppres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas( pepres) no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurut " Unang " sebagai ketua kelompok tani saat ditemui dirumahnya Senin 4 Februari 2025 saat di kompirmasi kaitan dengan pelaksanaan kegiatan proyek Perpipaan dengan gamblang mengungkapkan " Bahwa kami tidak diintruksikan oleh Dinas Pertanian yang kaitan dengan papan proyek kegiatan perpipaan, cuma kami hanya menerima uang dari Dinas pertanian Sebesar Rp. 25.000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) Saja, itu pun untuk upah kerja dan pembelian bahan metrial berupa pasir, semen, Batu Seprit dan Pipa yang dikirim oleh Dinas Pertanian Kabupaten Purwakarta ungkap Unang Sebagai Ketua kelompok Tani. Kelompok Tani yang ada di kp. Kubang RT 08/RW 03, Desa legoksari, kecamatan Darandan, kabupaten Purwakarta - Jawa Barat, Ketua adalah Unang, Bendahara salah satu menantunya,kelompok Tani ini diperkasai oleh keluarga sendiri. Di tempat terpisah media minta tangapan kepada Ketua DPP LPI TIPIKOR Jawa Barat Asep zam - zam dikantornya menuturkan kalau pun itu benar yang dilakukan oleh oknum dinas pertanian dan kelompok yang Berkaloborasi untuk merauk keuntungan pribadi dari program tersebut yang ikut mengesub pengadaan barang dan jasa berupa Pipa itu harus di usut tuntas karena pegawai Negeri Sipil tidak boleh terlibat pengadaan barang dan jasa. Asep Zam Zam meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri, agar segera turun kelapangan dan memeriksa LPJnya yang di laporkan dan Pertanyakan Berapa Anggaran Sebenarnya yang digunakan oleh Ketua kelompok Tani serta Berapa Anggaran Yang Diterimanya.tutur Ketua LPI jabar. Apabila Pihak APH tidak menindaklanjuti maka Kami LPI TIPIKOR JABAR akan Segera membuat Laporan Resmi kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Bandung, BPK, POLDA JABAR, Gubernur Jabar dan akan Kami Kawal Sampai terungkapnya. ( @Tim Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Bilik Hidayah Ngaji Ngopi Malam Sabtu Spesial Ramadhan Bersama Jamaah Sedulur Sabatur Desa...
Selanjutnya
Comunitas Anak Muda Rahmat Yasin (Camry) Kecamatan Ciseeng Muhamad Tatang Gelar Santunan Para Ibu...

Berita Terkait :