Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Menunggu Pembeli Datang : Sepasang Suami Istri Di Ampenan Ditangkap Polisi

by Gardatipikornews.com
13 Agustus 2025 - 129 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Selasa,12/8/2025, Aksi peredaran Narkotika di Kota Mataram kembali terbongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus sepasang suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga kuat terlibat dalam transaksi Narkoba. Penangkapan berlangsung pada Senin (11/08/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi keberadaannya.

“Setelah memastikan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan setelah penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah mereka,” ungkap AKP Bagus.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram serta alat komunikasi.

“Kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sumber : Kasihumas Polresta Mataram 

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Polsek Mataram Ringkus Pemuda Pencuri Minyak Goreng Dan Parfum Di Toko Ritel...
Selanjutnya
Kapolresta Mataram Beserta Ketua Bhayangkari Cabang Mataram Hadiri Wisuda Purnawirawan Polda...

Berita Terkait :