Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Menepis Ramainya Isu Pembalakan Liar Dan Pengrusakan Pohon Serta Alih Fungsi Lahan Enklave Yang Dekat Dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) : Warga Masyarakat Angkat Bicara.

by Gardatipikornews.com
07 Februari 2026 - 183 Views

Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Sengketa tanah enklave kian tiada henti-hentinya di perbincangkan seperti halnya tanah enklave yang berada di wilayah Cangkuang kawah ratu, Desa Cidahu kecamatan Cidahu kabupaten Sukabumi, seperti yang di tuturkan oleh ustadz Usman juga sebagai penggrarap tanah enklave yang beberapa waktu lalu di duga sempat di hampiri dari kementerian yang singgah di warungnya, Jumat, 6/2/26.

Bertempat di kediaman ibu Hajah etis,kampung cibalagung desa Cidahu kecamatan Cidahu semua warga masyarakat berkumpul sekaligus menepis adanya tudingan pembalakan dan penebangan pohon di tempat yang mereka garap seperti yang di katatakan ustadz Usman 

"Beberapa waktu lalu kalo tidak salah tepat di hari Sabtu ada rombongan yang kebetulan mampir ke warung saya untuk membeli jas hujan setelah itu mereka langsung melanajutkan perjalanannya, setalah beberapa waktu lamanya orang- orang tersebut mampir kembali ke warung mungkin dalam pikiran saya mereka sudah dari kawah seperti para pengunjung pada umum nya bahkan mereka semua memesan kopi dan menu lainnya,beberapa lama kemudian ada salah seorang dari rombangan tersebut mengatakan bahwa yang ia antar ini adalah Mentri ATR ( Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),ia juga sempat mengatakan.

"Kalo orang nya masih kolonel mungkin saya antar karena cuacanya seperti ini( kurang mendukung).

Bahkan Saya sempat bertanya ko tidak ada pengawalan karena dalam pikiran saya biasanya suka di kawal ia pun menjawab

"Karena bilau tidak ingin ada pengawalan",jawab Agus cafe 

Berlarut dalam perbincangan sesorang yang di maksud sebagai Mentri ATR tersebut bertanya kepada saya sudah berapa lama berjulan di sini dan apakah masyarakt yang menggarap tanah ini ada yang menginstruksikan menebang pohon-pohon,? tanya yang di duga seorang Mentri 

" Kalo untuk berjualan saya sudah hampir tiga tahun,mengenai pohon-pohon yang bapak tanyakan kami Masyarakat khusus nya saya sebagai warga yang awam juga tidak paham pohon yang mana yang bapak maksud, karena kami menggarap tanah ini sesuai dengan informasi yang saya terima adalah tanah enklave dan sepengetahuan saya tidak ada pohon yang besar dan tanaman yang di lindungi kami rusak apalagi tebang kami di sini hanya membersihkan semak belukar dan tanaman liar atau ilalang yang menjulang tinggi adapun pepohonan yang mungkin kami gunakan untuk saung seperti adanya ini adalah pohon yang tumbang dengan sendirinya dan bahkan mungkin sudah lama makanya kami berani menggunakan dan memanfaatkannya,mungkin hal layak umum banyak yang bertanya kenapa tanah ini bisa di garap oleh masyarakat, seperti dari awal di sampaikan menurut informasi yang saya terima bahwa tanah ini adalah tanah enklave atau HGU saya di sini kebetulan juga ikut menggarap adapun luas lokasi yang saya garap kurang lebih 3000 meter namun untuk orang-orang yang lain ada yang lebih mungkin ada juga yang kurang dari saya kembali lagi kepada kemampuan masing-masing,untuk tanah yang saya garap sendiri di tanami dengan kopi karena melihat dari kondisinya".jelas Usman

"Usman menambahkan bahwa yang menyebutkan diduga seorang Mentri ATR tersebut adalah Agus cafe bukan langsung orang yang bersangkutan yang berbincang dengan saya,ia (Agus cafe) mengatakan bahwa yang ia kawal itu adalah seorang Mentri ATR saya sebagai orang awam percaya-percaya saja,tak lama kemudian yang di duga Mentri tersebut ia menyampaikan","Pak tolong jaga hutan ini ".pesannya


Mengenai isu pembalakan atau ilegalloging yang terdengar di berbagai sumber tidak benar adanya karena hal tersebut sudah jelas kami di sini hanya membersihkan semak belukar atau rumput liar yang dalam kasat mata kita bukan pepohonan yang cukup besar apalagi pohon yang di lindungi kami hanya menggarap tanah lalu kita tanami lagi dengan tanaman yang bisa menghasilkan untuk meningkatkan perekonomian kita sebagai warga masyarakat, apalagi seperti isu yang terdengar menebang pohon untuk di jual itu tidak benar.tegas Usman.

Masih di tempat yang sama beberapa sumber menjelaskan kepada rekan media seperti yang di jelaskan oleh Subarna (babar).

"Ia mengatakan bahwa dalam sepengatahuan dari awal tanah yang ia dan warga masyarakat garap adalah tanah Hak Guna Usaha (HGU) saya dan masyarakat berantusias menggarap tanah tersebut dengan merujuk surat yang di keluarkan dari Mentri ATR/BPN ( Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan) hanya tanah enklave tersebut ada di tengah tanah milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak tetapi bukan milik Taman Nasional itu tanah bekas PT.PERBAKTI, mengenai jumlah warga masyarakat yang menggarap tanah itu kurang lebih 500 orang semua memiliki peran yang sama dan melakukan hal yang sama, dengan satu tujuan yang sama bahkan kami sudah mencanangkan penanaman pohon sekitar 10.000 ribu pohon namun baru terlaksana 2000 ribu pohon yang sudah kita tanam dari berbagai jenis tanaman, insyaallah di tahun ini kita bisa melaksanakan sisanya.

penjelasan-penjelasan yang di kemukakan oleh beberapa nara sumber semakin di perjelas juga oleh keterangan Sopiyanhadi atau biasa di sebut kang Atun sekaligus wakil ketua BPD desa Cidahu kecamatan Cidahu

"Bahwasannya sepengatahuan saya lahan yang di garap oleh masyarakat adalah bukan milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak melainkan tanah eks PT. PERBAKTI yang kini sudah habis masa berlakunya adapun seperti isu-isu yangbterdengar bahwa masyarakat yang menggarap melakukan penebangan pohon itu bukan pohon besar hanya ada semak belukar dan ilalang yang menjulang tinggi selain itu juga ada pohon " tea " yang ukurannya cukup besar tidak seperti pohon " tea " pada umumnya,hal ini sebetulnya sudah dari tahun 2016-2017 melalui surat tembusan dari ATR/BPN bahwa memberikan ijin tanah tersebut untuk di kelola atau di garap oleh masyarakat sesuai dengan fungsi dan kontur tanah makadari itu masyarakat barulah di tahun-tahun sebelumnya hingga sekarang mulai menggarap,sekali lagi saya tekankan bahwa aktivitas yang di lakukan bukan dalam artian penebangan pohon besar atau pembalakn liar hanya membabat ilalang dan semak belukar nya saja serta ada beberapa pohon tea karena di tanah tersebut menurut informasi yang saya ketahui itu dulunya bekas kebun tea,seharus nya kita semua berkaca kepada warga masyarakat yang berada di pesisir pantai yang notabene sebagai nelayan mereka bisa dengan leluasa dan kapan saja untuk melakukan aktivitas dalam menangkap ikan lalu pertanyaan saya kenapa kita warga masyarakat yang saat ini adalah kebanyakan petani tidak bisa mengelola tanah tersebut demi kesejahteraan masyarakat nya dan sebetulnya sudah tertuang dalam undang-undang dasar 1945 Dasar Hukum: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyatnya maka dari itu negara harus hadir baik dari tingkat pusat hingga desa bahkan RT sekalipun.

( @Dede H. Kabiro Kab.Sukabumi GTN**

Sebelumnya
Polri Fasilitasi Permodalan KUR Dan Penyerapan Bulog Bagi Petani...
Selanjutnya
Ekonomi Yang Baik Di Sumut Harus Kolaborasi...

Berita Terkait :