Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

MAUNG & RAJAWALI: Keadilan Ka’ Talino & Ajaran Islam Jadi Dasar Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

by Gardatipikornews.com
04 Juli 2026 - 50 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- -   Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah tercantum secara resmi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hadysa Prana, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) .

Menurut A@ Hady, keterlambatan pengesahan ini sangat disayangkan, mengingat RUU tersebut menjadi instrumen paling efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan berat lainnya. “Selama tidak ada payung hukum yang kuat, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih mudah disembunyikan, dipindah-tangankan, atau dinikmati secara bebas oleh pelaku. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada falsafah luhur masyarakat Dayak yang telah menjadi pedoman hidup selama berabad-abad, yaitu “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”.

“Artinya sederhana namun sangat mendalam: bersikap adil kepada sesama manusia, hidup bercermin pada kebaikan dan keteladanan sebagaimana kebaikan yang ada di surga, serta melangkah dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.”

Falsafah ini, lanjutnya, selaras sempurna dengan semangat RUU Perampasan Aset, yaitu mengembalikan hak milik yang sebenarnya kepada negara dan rakyat sebagai bentuk keadilan nyata, bukan hanya keadilan secara tertulis semata.

Selain nilai kearifan lokal, Hadysa juga mengutip ajaran agama sebagai landasan moral yang tak terpisahkan. Ia menyampaikan sebuah hadits shahih dari HR. Bukhari dan Muslim:


“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”


Artinya: “Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.” 

“Jika kita berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akarnya, namun selalu menunda pengesahan peraturan yang paling dibutuhkan, lalu apa bedanya dengan sikap mengingkari janji? Kepercayaan rakyat adalah amanah terbesar yang harus dijaga oleh setiap pemegang kekuasaan,” tandasnya dengan tegas.

Sebagai organisasi yang terus mengawasi kinerja aparatur negara, MAUNG dan RAJAWALI mendorong DPR serta Pemerintah untuk segera mempercepat tahapan pembahasan hingga pengesahan. Regulasi ini juga sejalan dengan arahan program Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama pembangunan.

“Semoga para pemangku jabatan baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif senantiasa diberi petunjuk, kejernihan hati, dan kekuatan untuk mengutamakan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jangan biarkan janji pemberantasan korupsi hanya menjadi wacana tanpa payung hukum yang memadai,” pungkas Hady

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, tegas, dan menjamin tidak ada lagi keuntungan abadi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan dan keutuhan negara Indonesia.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI


Sebelumnya
Sebulan Dibentuk, Pokja BSAN Sukabumi Belum Terlihat Bergerak, POPDIKSI: Jangan Hanya Aktif Saat...
Selanjutnya
Sebulan Dibentuk, Pokja BSAN Sukabumi Belum Terlihat Bergerak, POPDIKSI: Jangan Hanya Aktif Saat...

Berita Terkait :