Gardatipikornews.com -
Berawal dari laporan yang diterima Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK ) Komcab Lotim melalui via WhatsApp oleh salah seorang keluarga dari Korban pelecehan seksual dengan inisial SM (19 tahun) asal dusun Otak Desa desa Pringgabaya Kec.Pringgabaya ,Kab.Lobok Timur oleh seorang Kakek tirinya yang berinisial IH yang berusia kurang lebih 60 tahun. dengan alamat yang sama. " Yang mana menurut keterangan korban dan masyarakat setempat,perbuatan si kakek ini sudah berlangsung lama kurang lebih tiga bulan yang lalu sesuai dengan apa yg di ceritakan Korban dengan nada yg takut dan depresi. Puncak kelakuan bejat si kakek ini akhirnya terungkap mulai Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 11:30 WITA setelah si korban yang berinisial SM bercerita kepada salah satu anggota keluarganya Jikalau dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh kakek Tirinya (IH) pada saat dia sedang mandi,tidak sampai di situ,karena mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari kakek tirinya di kamar mandi iya (Korban)pun berlari dan masuk ke kamar tidur dan mengunci pintu, namun karena si kakek (IH) yang sudah dirasuki nafsu bejat iblis terus mengejar dan menggedor gedor pintu dengan mengancam,akhirnya korban yang masih tergolong remaja cilik inisial SM dengan rasa takut dan gemetar serta dengan cucuran keringat dingin membukakan pintu kamar dan kemudian lalu si kakek dengan beringas melancarkan aksinya memaksa korban SM untuk melayani nafsu bejatnya,bahkan walopun korban merintih,menangis dan merengek serta sempat memvideokan aksinya dengan harapan si kakek ini mengurungkan niat bejadnya kepada dirinya,namun dia tidak peduli bahkan mengancam akan merusak hape dan mencekik korban jika berteriak atau Tidak mau melayaninya. Atas kejadian tersebut LP KPK KOMCAB Lotim yang menerima aduan dari salah seorang keluarga korban langsung menindak lanjuti informasi dengan mendatangi POLRES LOTIM bersama beberapa pihak keluarga korban antara lain Paman,bibi dan Nenek kandung korban yang sekaligus Istri dari pelaku perbuatan bejat kepada cucunya untuk memastikan bahwa laporan si korban dan keluarganya di terima oleh Polres Lotim. Di temui di kantornya Kapolres Lombok timur melalui HUMAS POLRES LOTIM (Osman) membenarkan jika ada pengaduan tentang pencabulan dan pemerkosaan kepada Polres Lotim yang mana pelakunya sudah di amankan di Polres Lotim untuk di mintai keterangan dan di proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Tidak sampai di situ untuk memastikan kebenaran info dan kejadian yang sebenarnya, LP KPK Komcab Lotim dengan Ketua KOMCAB (EFENDI) dan wakil ketua (LALU PUTRAYADI) bersama jajaran pengurus LP KPK mendatangi rumah nenek korban yang merupakan tempat kejadian korban di lecehkan dan di duga Melakukan Pemerkosaan. Dari hasil penelusuran dan koordinasi tim LP - KPK Lotim bersama keluarga dan pemerintahan dusun/wilayah di lokasi kejadian akhirnya terungkap bahwa si tersangka ini pernah mencoba melakukan percobaan pemerkosaan beberapa bulan yang lalu dengan modus memandikan si korban dengan tujuan agar di sukai oleh banyak orang dan banyak yang kasihan agar bisa mudah dalam mencari pekerjaan namun dalam prosesnya itu dia mencoba memegang dan meraba bagian bagian sensitive dan terlarang sehingga si korban melawan dan menolak ritual itu. Berdasarkan informasi dan fakta di lapangan yang di dapatkan oleh tim investigasi LP KPK Lotim maka dengan tegas ketua dan jajaran pengurus LP KPK Lotim akan mengawal dan mendampingi pihak korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya dalam kasus yang di alaminya. Selain itu juga saat ini LP KPK akan fokus untuk mengembalikan semangat hidup dan harapan korban ini dengan cara memfasilitasi untuk ke fsikolog untuk mengembalikan serta memulihkan sikologis si korban . Tutup Efendi (Ketua LP-KPK) denlombok