Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com -- Lembaga Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) menyampaikan hasil pantauan di lapangan terkait proyek pembangunan pintu air yang bersumber dari Dinas SDA Bina Marga Kabupaten Bekasi dengan nilai anggaran sebesar Rp.67,9 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT. Lestari Naulii Jaya.
Berdasarkan hasil pemantauan, LMPPSDMI menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hingga saat ini, proyek tersebut dilaporkan belum selesai dikerjakan dan belum dilakukan serah terima kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LMPPSDM I, Leo, menyampaikan kepada awak media bahwa kontrak kerja proyek tersebut dimulai pada Februari 2025 dan seharusnya selesai pada Oktober 2025.
“Dalam kontrak kerja disebutkan pelaksanaan dimulai Februari hingga Oktober 2025 dan harus selesai. Namun hingga kini belum ada serah terima kepada pemerintah daerah,” ujar Leo.
Lebih lanjut, Leo mempertanyakan alasan adanya adendum waktu yang memperpanjang masa pekerjaan dari Oktober hingga Desember 2025. Menurutnya, selama periode Februari hingga Oktober 2025 tidak terjadi musibah atau bencana di lokasi pekerjaan yang dapat dijadikan alasan keterlambatan.
“Apa alasan perusahaan mengadakan adendum waktu dari Oktober sampai Desember 2025, sementara dari Februari sampai Oktober tidak ada musibah atau bencana di lingkungan tersebut?” tegasnya.
LMPPSDM I menduga adanya kendala internal dari pihak kontraktor yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan. Dugaan tersebut berkaitan dengan keterlambatan material yang diduga akibat kesiapan modal dari pihak kontraktor.
“Kami menduga ada kendala di internal perusahaan, termasuk kemungkinan keterlambatan material karena modal kontraktor yang belum siap,” tambah Leo.
Atas kondisi tersebut, LMPPSDM I menghimbau kepada Dinas SDA Bina Marga Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor. Leo menilai perusahaan tersebut layak untuk diblacklist dan dicabut izin operasionalnya apabila terbukti gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Selain itu, dinas terkait dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas keterlambatan penyelesaian proyek.
“Kami meminta Dinas SDA Bina Marga Kabupaten Bekasi bertindak tegas. Jika memang gagal menyelesaikan pekerjaan, perusahaan tersebut layak diblacklist dan dicabut izinnya. Dinas juga berhak menuntut ganti rugi atas keterlambatan ini,” tegas Leo.
Leo juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada langkah tegas dari Kepala Dinas Bina Marga, maka LMPPSDM I akan menempuh langkah lanjutan melalui proses hukum.
“Apabila dalam minggu ini tidak ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Bina Marga, kami akan mengambil langkah selanjutnya melalui proses hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Safari Bono (GTN)