Bekasi || Gardatipikornews.com
- Ketua UMUM LMPPSDMI akan mendesak DPRD Komisi IV kabupaten Bekasi dan Dinas tenaga kerja untuk mencabut Izin PT.PROKEMAS ADHIKARI KREASI yang melakukan tindakan PHK sepihak Terhadap 3 mantan Karyawannya nya. Ketua umum LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar Menjelaskan,"Mediasi Ke 2 yang di Jembatani Disnaker Kabupaten Bekasi Selasa (9/07/24) tidak menemukan titik terang,pasalnya sesuai Permohonan kami (LMPPSDMI_red), Pihak Perusahaan harus menjelaskan kronologis dan duduk perkara tindakan yang di duga PHK sepihak terhadap 3 karyawan nya sesuai data dan fakta,supaya berkesesuaian dengan Undang-undang Cipta Kerja.Namun,Pihak Perusahaan Tidak bisa menjelaskan dan hanya menjelaskan Buku PKB. Lebih lanjut Dirinya Mengatakan"Dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi Ernawaty sudah menjabarkan ,"hak dan kewajiban Karyawan dan Perusahaan ,namun pihak perusahaan hanya diam tanpa ada solusi yang di berikan untuk menyelesaikan mediasi,"ujar Leo. "kami menekankan kepada perusahaan melalui Factory Manager Aloysius Eko supaya menjelaskan kepada Dinas tenaga kerja motif yang dianggap menjadi dasar PHK terhadap 3 karyawan,tapi perusahaan selalu berusaha membela diri hanya menjelaskan Buku panduan PKB . "Kami LMPPSDMI tidak akan diam,supaya tindakan kesewenangan yang di lakukan Perusahaan tidak ada lagi di perusahaan lain, yang memfitnah karyawannya dan melakukan PHK sepihak,tanpa alasan yang jelas,dan kasus ini akan kami menyurati dan mendesak Komisi IV DPRD kabupaten Bekasi dan Dinas tenaga kerja,supaya melalukan sanksi tegas terhadap perusahaan yang nakal ,berupa pencabutan izin,"tukasnya. Pewarta:@Safari Bono(GTN)