Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Laporan Keberadaan Gudang Penimbunan/Penampungan BBM Di Sumsel, GNP TIPIKOR Akan Lakukan Investigasi

by Gardatipikornews
19 September 2023 - 124 Views
Palembang |

Gardatipikornews.com


  - Selasa 19 September 2023, banyaknya pengaduan masyarakat dari berbagai daerah kepada Organisas Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL) Mengenai keberadaan Gudang BBM Ilegal yang banyak tersebar di berbagai wilayah Provinsi SUMSEL. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi GNP TIPIKOR, sebab keberadaan gudang BBM ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan juga dapat merugikan negara. Jika minyak hasil oplosan dari gudang BBM Ilegal dijual secara eceran dan digunakan digunakan untuk kendaraan masyarakat,akan menyebabkan kerusakan mesin kendaraan. "Karena BBM tersebut tidak sesuai standar. Negara dirugikan akibat bisnis BBM Ilegal ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha. Di dalam UU 22 Pasal 32. Jelas diatur bahwa siapa saja yang boleh melakukan izin usaha niaga umum BBM adalah badan usaha pemegang izin usaha umum yang diterbitkan Kementerian ESDM,adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa BBM Ilegal yang disimpan dan dioplos di gudang-gudang penyimpanan diberbagai daerah tersebut dijual sebagai bahan bakar industri diberbagai perusahaan di SUMSEL. Beberapa modus yang digunakan, seperti membeli minyak "kencingan" dari Izin Niaga Umum (INU) atau agen,lalu dicampur dengan bahan bakar lainnya seperti hasil olahan masyarakat atau kita sebut minyak conk. Ketua DPW GNP TIPIKOR SUMSEL (Hamdani Sumantri) ditemui awak media ini menyatakan bahwa “kami akan segera menurunkan Divisi Satuan Tugas Khusus (SATGASUS) GNP TIPIKOR SUMSEL untuk melakukan investigasi atas laporan masyarakat. Jika keberadaan gudang-gudang BBM Ilegal tersebut terbukti keberadaannya, akan segera kami proses laporan ke Polda SUMSEL”. “Kita tidak bisa mendiamkan keberadaan Gudang-gudang BBM Ilegal, karena dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap kerugian masyarakat dan kerugian negara. DPW GNP TIPIKOR SUMSEL akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas terhadap oknum pelaku Gudang, Pemilik Modal maupun Perusahaan-Perusahaan Industri yang terbukti ikut terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi dan penampungan BBM ilegal tersebut” pungkasnya.     Pewarta : ARWANI & TEAM SUMSEL
Sebelumnya
Data ESDM 49 Titik, Singa Buas Sapuh Bersih Tambang Ilegal di Jawa...
Selanjutnya
Kapolres Sukabumi Kumpulkan Seluruh Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Dalam Rangka Persiapkan...

Berita Terkait :