Pewarta : Kaperwil Sulteng.
Banggai | Gardatipikornews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 Perpres No. 17 tahun 2011, kembali melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik Kepolisian Resor Banggai dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka terkait kasus pengangkatan Direksi PDAM Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Aswan Ali yang berprofesi sebagai advokat dan nota Bene adalah pihak pelapor perkara tersebut kepada wartawan media ini, Senin (27/6), mengatakan bahwa Kompolnas dan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah telah melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik Kepolisian Resor Banggai yang awalnya dinilai lamban dan cenderung tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Kompolnas, kata Aswan, dengan suratnya No. B-466B/Kompolnas/6/2022 tertanggal Jakarta, 9 Juni 2022 telah menginformasikan kepada pihaknya selaku pelapor/pengadu. Diinformasikan bahwa Kompolnas telah melakukan permintaan klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Tengah terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Direksi PDAM Banggai periode 2021-2022, dengan pihak terlapor Bupati Amirudin dan Sekkab Abdullah Ali selaku ketua panitia seleksi penerimaan calon direksi PDAM.
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai, itu juga menginformasikan, pihaknya sebelumnya juga telah menerima pemberitahuan dari Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah melalui surat No. 019/PM.00.00/3.5.4/IV/2022 tertanggal Palu, 14 April 2022. Dimana melalui suratnya itu Komnas HAM Perwakilan Sulteng menginformasikan tindak lanjut permintaan keterangan tertulis kepada Kapolres Banggai atas penanganan perkara dengan laporan/pengaduan No. STPLP/473/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan laporan polisi No. LP/221/IV/2022/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 28 April 2022.
Kompolnas dan Komnas HAM Perwakilan Sulteng melalui suratnya tersebut, jelas Aswan, setelah melakukan klarifikasi kepada Polda Sulteng dan Polres Banggai, menyatakan, proses tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang melibatkan ipar Bupati Amirudin sebagai Direktur Utama PDAM, Bachrudin Amir, dimana penyidik Satreskrim Polres Bangai saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak terlapor, dan dokumen terkait perkara tersebut.
*GELAR PERKARA*
Aswan yang juga mantan jurnalis dan aktivis LSM, itu menambahkan pihaknya sebagai pelapor baru-baru ini telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan melalui surat Kasat Reskrim Polres Banggai No. SP2HP/113/VI/2022/Reskrim tanggal 17 Juni 2022. Disampaikan bahwa penyidik telah selesai melakukan permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan dokumen terkait, dan pemeriksaan ahli. Selanjutnya, katanya pihak penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan perkara tersebut.
*PERBUATAN MELAWAN HUKUM*
Aswan menegaskan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme itu oleh karena Bupati Amirudin dalam kapasitasnya sebagai pejabat penyelenggara negara, diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum saat melantik iparnya sendiri, Bachrudin Amir sebagai Direktur Utama PDAM. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dimana pelakunya diancaman hukuman pidana minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 (satu) miliar.