Beliau mengatakan, "terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar.ungkapnya
Sementara itu ditempat terpisah salah satu tim kuasa hukum LA Ujang Kosasih.S.H yang di dampingi Deni dan Hendi A.I selaku Ketua YLPK-YAPERMA DPD Provinsi Banten melakukan konsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten.
"Dalam hal ini kami sesegera mungkin berkonsultasi untuk meminta rekom dalam rangka membuat Laporan Polisi ke SPKT. Dan alhamduliah tim Krimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan rekom dan selanjutnya tim kuasa hukum bergegas mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN,pungkasnya.
(Ma'rup/buluk)
Banten] Gardatipikornews.com// Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen.
Kasus yang Sempat viral dan menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi yang sempat ditahan dirutan Polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2020.yang di mana diduga LA sudah mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga berujung pelaporan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020 oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan,tentunya kasus tersebut sangat menyita perhatian publik.
Berdasarkan hal tersebut Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory langsung berkordinasi dengan para Ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) untuk segera membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka dari itu tepat pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum bergegas mendatangi SPKT polda Banten Untuk melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,hal tersebut di katakan pimpinan tim kuasa hukum,Moch Ansory kepada awak Media, Senin(10/04/2023)
Beliau mengatakan, "terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar.ungkapnya
Sementara itu ditempat terpisah salah satu tim kuasa hukum LA Ujang Kosasih.S.H yang di dampingi Deni dan Hendi A.I selaku Ketua YLPK-YAPERMA DPD Provinsi Banten melakukan konsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten.
"Dalam hal ini kami sesegera mungkin berkonsultasi untuk meminta rekom dalam rangka membuat Laporan Polisi ke SPKT. Dan alhamduliah tim Krimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan rekom dan selanjutnya tim kuasa hukum bergegas mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN,pungkasnya.
(Ma'rup/buluk)
Beliau mengatakan, "terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar.ungkapnya
Sementara itu ditempat terpisah salah satu tim kuasa hukum LA Ujang Kosasih.S.H yang di dampingi Deni dan Hendi A.I selaku Ketua YLPK-YAPERMA DPD Provinsi Banten melakukan konsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten.
"Dalam hal ini kami sesegera mungkin berkonsultasi untuk meminta rekom dalam rangka membuat Laporan Polisi ke SPKT. Dan alhamduliah tim Krimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan rekom dan selanjutnya tim kuasa hukum bergegas mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN,pungkasnya.
(Ma'rup/buluk)