Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KING JABAR Soroti Pemadaman Listrik PLN Di Bogor, Klaim Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Dan Siapkan Langkah Hukum

by Gardatipikornews.com
19 Juni 2026 - 32 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- Fenomena pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Bogor kembali menjadi sorotan masyarakat. Keluhan datang dari berbagai kalangan, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada pasokan listrik dan jaringan internet dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Salah satu warga yang menyampaikan keluhannya adalah H. Sukarman, S.H., M.H, yang dikenal luas dengan sapaan KING JABAR. Selain sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI dan advokat, ia juga merupakan pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang jasa ekspedisi sebagai mitra JNE serta memiliki usaha warung kecil yang menjadi sumber penghasilan keluarga.

Menurut KING JABAR, pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena sering kali dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai. Ia mengaku kecewa karena waktu pemadaman yang terjadi di lapangan kerap tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak PLN.

“Sebagai masyarakat kecil, saya merasa sangat dirugikan dengan adanya pemadaman listrik yang sering terjadi tanpa pemberitahuan lebih awal. Kami sebagai pelaku usaha sangat bergantung pada listrik dan internet. Ketika listrik padam, sistem pelayanan ekspedisi tidak bisa berjalan, internet mati, transaksi terhenti, dan pelanggan menjadi kecewa,” ujar KING JABAR.

Ia menjelaskan bahwa usaha jasa ekspedisi yang dijalankannya sangat bergantung pada sistem digital. Ketika listrik padam, seluruh aktivitas operasional menjadi lumpuh karena perangkat komputer, printer, serta jaringan internet tidak dapat digunakan. Akibatnya, proses pengiriman barang, pencetakan resi, hingga pelayanan kepada pelanggan mengalami hambatan yang berdampak langsung terhadap pendapatan usaha.

Lebih lanjut, KING JABAR mengungkapkan bahwa pada pemadaman yang terjadi pada hari Rabu lalu dirinya mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp23 juta. Sementara pada pemadaman yang terjadi hari ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta akibat terganggunya aktivitas usaha.

Tidak hanya itu, usaha warung kecil yang dikelolanya juga ikut terdampak. Produk es krim yang baru saja dibeli untuk dijual kembali mengalami kerusakan karena lemari pendingin tidak dapat berfungsi selama listrik padam.

“Saya baru belanja stok es krim untuk dijual. Karena listrik mati cukup lama, kualitas produk menurun dan tidak layak dijual. Kerugian dari usaha warung saja mencapai sekitar Rp1,2 juta. Ini tentu sangat memberatkan pelaku usaha kecil seperti kami,” ungkapnya.

KING JABAR menilai bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang andal, aman, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, ia meminta PLN untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebab seringnya pemadaman listrik yang terjadi serta langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI, KING JABAR menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki komitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pelayanan publik yang tidak optimal.

“Kami akan mempelajari dan mengumpulkan berbagai fakta di lapangan. Jika memang terdapat hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi, maka LPKSM PATROLI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, pelanggan PLN pada dasarnya memiliki hak atas tingkat mutu pelayanan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagalistrikan. Dalam beberapa regulasi PLN terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pelanggan dapat memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan yang menyebabkan standar pelayanan tidak terpenuhi. Bentuk kompensasi tersebut umumnya berupa pengurangan tagihan listrik atau kompensasi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh PLN dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa yang diberikan oleh pelaku usaha. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat pelayanan yang tidak sesuai standar, konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan menuntut penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan apabila terdapat pekerjaan pemeliharaan jaringan maupun gangguan teknis yang berpotensi menyebabkan pemadaman listrik. Pemberitahuan yang cepat dan akurat dinilai sangat penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan langkah antisipasi untuk meminimalkan kerugian.

Fenomena pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Bogor ini pun menjadi perhatian berbagai pihak. Banyak warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan listrik agar aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, tidak terus-menerus menjadi korban akibat gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan.

Dengan adanya keluhan dan rencana langkah hukum yang disampaikan KING JABAR, persoalan pemadaman listrik di Bogor diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan demi terwujudnya hak-hak konsumen yang lebih terlindungi di masa mendatang.

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Rumah Reyot Lansia Di Purabaya Dibedah Gotong Royong, Harapan Baru Untuk Mak...

Berita Terkait :