sementara saat di konfirmasi kepada Heri kasi pemerintahan desa di kantor desa Sampora mengatakan untuk menyikapi hal tersebut dikarenakan banyak yang mengundurkan diri sekaligus masa jabatan yang sudah habis.pihaknya langsung mengambil sikap untuk melakukan pemilihan bersama secara serentak berdasarkan perdes no 2 tahun 2022 tentang pemilihan ulang tentang perangkat desa,hal ini pun sudah di sampaikan langsung kepada kepala dusun untuk memusyawarahkan lanjutan dari pihak desa."jelasnya"
sementara peri kepala dusun Sampora menjelaskan setelah menerima setelah menerima surat edaran dari kepala desa intruksi untuk melakukan peremajaan pemilihan ulang demokrasi secara aklamasi di serahkan untuk teknisnya kepada Kepala dusun,berdasarkan masa jabatan perangkat desa RT dan RW 5 tahun sesuai oleh peraturan desa,"jelasnya".
lanjut peri kepada awak media menjelaskan untuk pemilihan RT pihaknya seharusnya sudah melaporkan pertanggal 15 Juli harus melaporkan dan diberikan masa tenggang,selain itu pihaknya juga akan mengumpulkan perangkat RT dan RW untuk di mintai masukan nya secara demokrasi dan aklamasi dan di kembalikan kepada masyarakat.pihaknya juga selalu melakukan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan.untuk saat ini baru dilakukan pemilihan ketua RT dan untuk ketua RW belum dilakukan pemilihan.
Ketua RW 04 Sampora Berharap adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintahan desa Sampora agar pemilihan dan pergantian perangkat desa dari tingkat RT dan RW tidak tergesa-gesa dan terkesan di paksakan.sehingga menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat apa sebenarnya yang sedang terjadi di wilayah desa Sampora.
( Ts.Red@ksi.gtn.com
)