Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK PROYEK RT Rp. 50 JUTA RUPIAH DI CAMPUR SARI ATURAN 12,5%, KAMPUNG POTONG 15% GLOBAL, WARGA MASYARAKAT MINTA AUDIT DAN COPOT PEJABAT YANG KORUPSI DANA ANGGARAN

by Gardatipikornews.com
02 Juli 2026 - 45 Views

Berau Talisayant Kalimantan Timur || Gardatipikornews.com -- Berau Talisayant Kalimantan Timur - ampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, menyoroti mekanisme pemotongan pajak dana proyek RT senilai Rp. 50.000.000 yang dipotong sebesar 15% oleh staf Pemerintah Kampung, Pada Hari Rabu [02/07/2026].

Salah satu Ketua RT di Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15%.

"Jujur saja, dari anggaran RT yang Rp. 50 juta itu dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem bahan kegiatan proyek. Bahkan dana operasional kami juga diambil dari dana yang Rp50 juta itu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan.


"Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran, 

Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera Tangkap dan Penjarakan Oknum-oknum tersebut.

"Saya berharap pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan," ucap Muhammad Sail.

Lebih lanjut, Sail meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung Campur Sari.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan pajak 15% tersebut.

Sumber Berita : Heri S

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Ketua MPC PP Tanggamus Raden Anwar Kecam Keras Wisata Lembah Air Dan Penginapan VODA Yang Belum...
Selanjutnya
Diduga Bangun Kandang Sapi Di Tengah Permukiman, Kepala Desa Mengaku Belum Pernah Terima Permohonan...

Berita Terkait :