Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KEMENDIKBUD RISTEK Terbitkan Surat Edaran: Untuk Seluruh Sekolah Di Indonesia Harus Tahu

by Gardatipikornews
03 Juli 2023 - 744 Views
Jakarta |

Gardatipikornews.com


  - senin 3 juli 2023 kemendikbud ristek telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait wisuda sekolah yang belakangan ini jadi sorotan. Dalam surat edaran sekretaris jenderal kemendikbud ristek Nomor 14 Tahun 2023 itu menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga menekankan penyelenggaraan wisuda sekolah tidak boleh memberatkan orang tua murid Surat Edaran yang terbit pada 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. “Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan resmi di laman kemdikbud.go.id, Jumat (23/6/2023). “Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” sambungnya. Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk wisuda sekolah pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Selain itu, Kemendikbud Ristek turut mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk melakukan diskusi dan musyawarah bersama komite sekolah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid atau peserta didik. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Dalam SE ini, Kemendikbud Ristek turut meminta agar kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta layanan bagi peserta didik. Suharti pun berharap peran komite sekolah dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah. Adapun komite sekolah sendiri beranggotakan orang tua murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Menurut Suharti, yang perlu dilihat adalah terkait esensi dari kegiatan wisuda itu sendiri. Apakah wisuda tersebut merupakan bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Selain itu, ia juga menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan untuk peserta didik. LAPORAN: ARWANI Sumber berita: Kemendikbud
Sebelumnya
Terkait Tower BTS Di Duga Belum Berijin, Badak Banten Perjuangan Tunggu Janji Pihak DTRB Kabupaten...
Selanjutnya
Wakapolda Sumsel ; Jabatan itu tidak abadi semua kita pasti...

Berita Terkait :