Padang || Gardatipikornews.com -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, memanggil empat Kepala Dinas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, terkait adanya dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) XVI tahun 2023. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti bahwasanya surat pemanggilan tersebut ditujukan kepada Sekda Provinsi Sumbar, untuk membantu memanggil empat Kadis tersebut berdasarkan surat yang ditanda tangani pada 5 Maret 2025. Pemanggilan tersebut terhadap empat Kadis adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat. "Mendengar keterangan dari para Kadis, dengan membawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi Penyelenggaran Penas," dalam keterangan persnya, Senin (10/3/2025). Sementara salah seorang pemerhati korupsi di Sumbar Rizal sangat pesimis atas pemanggilan empat Kepala Dinas tersebut, karena kasus sebelumnya ditangani Kejati Sumbar dugaan korupsi Di BPBD Sumbar dihentikan penyidik, meskipun BPK menemukan indikasi kerugian negara Rp 3 miliar atas kasus tersebut. Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ditubuh KONI Sumbar hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. Pewarta : Tim Gtn