Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Video Viral Melalui Platform Medsos Youtube, Ditangani Polisi Secara Profesional

by Gardatipikornews
07 April 2023 - 95 Views
Bandung|  Gardatipikornews.com//  Beredar sebuah unggahan video viral melalui platform media sosial Youtube yang diduga dilakukan seseorang dengan ditujukan kepada mayoritas muslim. Video viral tersebut membuat masyarakat Desa Galanggang resah sehingga membuat Surat Keberatan yang ditandatangani warga yang intinya masyarakat meminta agar yang bersangkutan pergi dari Kampung Sukasari, Desa Batujajar. Saat ini, anggota Kepolisian bersama TNI terus melakukan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terprovokasi dengan adanya video tersebut serta memantau rumah yang bersangkutan untuk mengantisipasi adanya amukan warga Sementara pelaku, Aman Suherman (63 th ) saat ini sudah diamankan petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait videonya di YouTube. "Pelaku sudah diamankan oleh petugas, ini merupakan perbuatan personal, sehingga tanggung jawab hukumnya juga kepada pribadi yang bersangkutan." ujar Kabid Humas Polda Jabar. "Ini merupakan perbuatan sendiri dari pelaku jadi pertanggung jawaban hukum juga secara personal." ungkapnya. "Polri akan menyidik dengan profesional sesuai norma hukum yang ada, masyarakat jangan terprovokasi dengan issue yang tidak jelas agar tetap menjaga kondisi Kamtibmas yang aman." tutur Ibrahim Tompo "Mohon masyarakat tidak terprovokasi, waspada terhadap isue yang diunggah oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah umat." katanya. Saat ini Polisi sedang mendalami unsur pasal yang akan diterapkan, sehingga pelaku diberikan sanksi yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Atas tindakan pelaku, yang memuat ujaran kebencian dan mengarah terhadap SARA maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
Bupati Sinjai Meresmikan Gedung LPQ Nailul Ma'ram dan Sekretariat Paskas di Masjid Jami Nailul...
Selanjutnya
Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Ibu yang Buang Bayi ke Kali, Ini...

Berita Terkait :