Bekasi || Gardatipikornews.com -- Kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan oleh Murni Sagala ke Polres Metro Bekasi pada 2 Mei 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sudah diterbitkan sejak 6 Mei 2025 dan ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi.
Artinya, sudah lebih dari 4 bulan berlalu sejak terbitnya surat perintah tersebut, namun penanganan perkara belum terlihat jelas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja penyidik dalam menangani laporan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti.
“Kami memastikan setiap perkara yang dilaporkan masyarakat tentu berjalan. Hanya saja, butuh kesabaran karena proses hukum harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Namun demikian, jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 dan ketentuan terbaru, penyidik seharusnya memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor sesuai klasifikasi perkara. Untuk kasus ringan, SP2HP wajib diberikan pada hari ke-10, 20, dan 30. Untuk perkara sedang diberikan pada hari ke-15, 30, 45, dan 60. Sedangkan untuk kasus sulit maupun sangat sulit, jadwal pemberian SP2HP diatur hingga hari ke-90 dan ke-120.
Kondisi ini menimbulkan harapan agar penyidik lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pemberian informasi perkembangan penyidikan. Dengan begitu, masyarakat merasa terlayani dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Pewarta : Safari Bono (GTN)