Gardatipikornews.com
- Masyarakat yang tidak terpenuhi kebutuhan pendidikannya oleh pendidikan formal. Maka untuk masyarakat usia 25 tahun ke atas yang belum mengikuti pendidikan dasar dan menengah disarankan untuk mengikuti pendidikan kesetaraan. Penguatan sektor pendidikan formal dan nonformal diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat.
Untuk merealisasikan tiga yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maka pada hari Rabu (20 September 2023) Tim Penilik Pembina pendidikan non formal Wilayah Kecamatan Ciseeng melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Cibeuteung Muara.
Kehadiran Tim Penilik Pembina yang terdiri dari Ahmad Sumarna M. M.Pd, Neneng Fitri M.Pd dan Holiyayinufus SE. MM. Ketiganya disambut oleh Sekdes Suheri yang mewakili kepala desa, Ketua TP. PKK Nurmiati yang didampingi Cecep, Saadudin, Rusdi, Edy, Mad Soleh, Beka, Kadus 01 Jaelani.
Anggota BPD yang juga hadir adalah Iwan Hadiman, Rahman serta Tagana Kecamatan Ciseeng Tika, kader Desa Cibeuteung Muara. Tampak terlihat pula perwakilan dari Desa Putat Nutug Ketua TP. PKK Iis Suherni, Umsah, Linah, Riska Nurwinda,
Sedangkan perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Ciseeng Kasi Penkes Ade Kurniawan S.Km MM, Sakur S.Sos, Fery. Yang langsung memaparkan mengenai RLS (Rata rata Lama Sekolah), dimana Disdik Kabupaten Bogor mengenai pendidikan non formal yang ada di PKBM.
Koord. Penilik Pembina Pendidikan Non Formal Ahmad Sumarna M. M.Pd memaparkan mengenai pengalamannya mengenai ada pertanyaan dri seseorang yang menanyakan mengenai pendidikan Kadus bukan pendidikan SMA? Jawabannya adalah, itu hak prerogatif Kepala Desa.
Sekarang, tutur Ahmad Sumarna lagi, bilamana ada aturan yang harus memiliki ijazah, ini kesempatan bagi Ketua RT yang tidak punya ijazah SD bisa ikut Paket A.
Usia warga yang dapat mengikuti pendidikan non formal adalah 25 tahun - 58 tahun. Selagi ada kesempatan, tidak hanya merekrut BPD, LPM, RT, masyarakat juga bisa dimasukkan, nanti ada persyaratan pendaftaran.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar