Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolres Simalungun Nyalakan Tanda Bahaya Bagi Bandar Narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Sabu

by Gardatipikornews
01 Agustus 2022 - 695 Views
Simalungun | Gardatipikornews.com - Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah kabupaten simalungun bukan isapan jempol belaka, kali ini Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap bandar sabu atas pengembangan penangkapan RA(20) dan AN(24) yang sebelumnya diamankan dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (31/7/2022) sekira Pkl.20.00 WIB. Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya RA(20) dan AN(24) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan kembali seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. "Penangkapan tersebut terjadi pada hari senin, 01 Agustus 2022, sekitar pkl 01.00 WIB di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kec. Bandar, Kab. Simalungun". ucap AKP. Adi. RA(20) dan AN(24) mengatakan bahwa dirinya membeli Inex (Pil Ekstasi) dari pria yang berinisial NB(23) di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simungun langsung mengupayakan pengembangan kasus terssbut. Selanjutnya pada sekitar pukul 01.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang disampaikan oleh RA(20) dan AN(24) Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Tim berhasil mengamankan NB(23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dari NB(23) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo, 1 (satu) Tas Sandang warna biru. Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap NB(23), ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut NB(23) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya".ujar AKP Adi.(joe) (

Humas Polres Simalungun | PPRI | Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Konsistensi Terus Diperlihatkan Oleh Polres Kota Sukabumi Dalam Pemberantasan...
Selanjutnya
Lagi dan lagi… Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP RONALD F.C. SIPAYUNG, SH, SIK, MH,...

Berita Terkait :