Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolda Sumsel Menerima Kunjungan Dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Dan Bangka Belitung ( Kakanwil DJP Sumsel Dan Babel ) Diruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel

by Gardatipikornews
06 Februari 2023 - 550 Views
Palembang | Gardatipikornews.com - Kapolda Sumsel.Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK Menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel),Ir Romadhaniah M.Ec Bertempat diruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel Senin (6/2/2023). Pagi. Turut mendampingi Kapolda Sumsel diantaranya AKM I Itwasda Kombes Pol Gandung D Wardoyo SIK,Karo SDM Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI Kabidkeu Kombes Pol Marsono SH dan Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH. Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec Pertama mengucapkan Terima kasih kepada Kapolda Sumsel l yang telah menerima kami di Polda Sumsel ini. Ir Romadhaniah M.Ec Mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk mensosialisasikan agar semua Wajib Pajak, dan melaporkan juga SPT Tahunan orang pribadi tahun 2022. “Jadi Nanti Data Seindonesia Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP Kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak hanya akses menggunakan NIK Secara Menyeluruh dan di implementasikan pada 1 januari 2024 mendatang”. Kata Ir Romadhaniah M.Ec didampingi Stafnya Bpk Hendri Z.M Riza Fahlevi dan Purnomo. Saat dimintai keterangan oleh wartawan usai audensi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menyebutkan Kapolda Menyambut baik dan Berterima Kasih atas kedatangan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec dan Mengapresiasi yang telah mensosialisasikan Implementasikan NIK menjadi NPWP Ke Polda Sumsel ini."Nanti kami akan kumpulkan semua jajaran Polda Sumsel untuk tindak lanjut sosialisasi ini”. Ujarnya. Kapolda Sumsel Mengatakan kami siap dukung,kami bantu apa yang perlu kami bantukan tentang sosialisasi pajak ini. Semoga kedepan Kerjasama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi,berkolaborasi untuk mengoptimalkan Pajak Khususnya di jajaran " pungkasnya Pewarta : DONY
Sebelumnya
Sinergitas Porli dalam Menciptakan Kondusifitas...
Selanjutnya
Penyuluhan dan Pembinaan Polri Terhadap Siswa...

Berita Terkait :