Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kantor Desa Banjarsuri Tetap kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sobek Sudah Tidak Layak

by Gardatipikornews
25 Oktober 2022 - 864 Views
Lampung Selatan | Gardatipikornews.com - Bendera merah Putih sebagai lambang negara indonesi yang harus kita hormati, akan tetapi di desa Banjar suri kecamatan sidomulyo kabupaten lampung selatan yang manakala awak media lewat bendera merah putih tersebut sudah tidak layak dan sobek masih dikibarkan dan tidak di perhatikan kelayakan bendera merah putih tersebut, senen(24/10/2022). Karna didalam hal itu yang tertuang kedalam undang undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan ketentuan pidana tertuang di Bab VII, pasal 67 hurup a yang berbunyi: A. Dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana di maksud dalam pasal 24 hurup b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00(seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan. Pasal 27 hurup b,c dan huruf d berbunyi: B. dengan sengaja memngibarkan bender negara yang rusak, sobek, luntur, kusut dan kusam sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 huruf C. C. Mencetak,menyulam dan menulis huruf angka dan gambar ataupun tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 24 huruf d. D. Dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit langitlangit, atap atau pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 24 huruf e. Saat awak media berusaha konfirmasi dengan kepala desa banjarsuri kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan dikantor sedang keluar dan handphone tidak aktif,sedangkan sekdes nya iya nanti diganti, ucapnya (

Pewarta : Hndra Kabiro Lamsel


)
Sebelumnya
5 Wartawan di Keroyok Para Mafia BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU Pasir Gadung...
Selanjutnya
Polres Tolitoli Bersama LAKRI Cabang Tolitoli Berikan Bantuan Beras Untuk Korban Banjir di...

Berita Terkait :