Karna didalam hal itu yang tertuang kedalam undang undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan ketentuan pidana tertuang di Bab VII, pasal 67 hurup a yang berbunyi:
A. Dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana di maksud dalam pasal 24 hurup b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00(seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan.
Pasal 27 hurup b,c dan huruf d berbunyi:
B. dengan sengaja memngibarkan bender negara yang rusak, sobek, luntur, kusut dan kusam sebagai mana dimaksud dalam pasal 24 huruf C.
C. Mencetak,menyulam dan menulis huruf angka dan gambar ataupun tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 24 huruf d.
D. Dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit langitlangit, atap atau pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 24 huruf e.
Saat awak media berusaha konfirmasi dengan kepala desa banjarsuri kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan dikantor sedang keluar dan handphone tidak aktif,sedangkan sekdes nya iya nanti diganti, ucapnya
( Pewarta : Hndra Kabiro Lamsel
)