Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

"Kades Tasikmalaya Terancam Pidana: Gara-Gara Sebutan 'Gembel' Ke Wartawan"

by Gardatipikornews.com
30 September 2025 - 196 Views

Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat  || Gardatipikornews.com -- Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, terancam berurusan dengan hukum setelah melontarkan perkataan kasar kepada seorang wartawan. Oknum Kades tersebut diduga menyebut wartawan sebagai "gembel" dalam sebuah percakapan.

Perkataan tersebut diduga muncul akibat kekesalan H. Ajat, sang Kepala Desa, saat seorang wartawan media online bernama Nanang Sudrajat (akrab disapa Abah), meminta penjelasan terkait informasi publik desa pada Senin, 29 September 2025.

Ucapan "wartawan gembel" tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Ajang Moh MP, SE, Kaperwil Jabar Redaksi Kabarjurnalis.com, menyayangkan tindakan oknum Kades tersebut. Menurutnya, perkataan itu jelas salah dan mencoreng nama baik seluruh wartawan.

"Wartawan itu bukan gembel, mereka adalah orang-orang intelektual. Wartawan adalah salah satu pilar keempat demokrasi," tegas Ajang.

Ajang menambahkan, terlepas dari kronologi kejadian, penyebutan "wartawan gembel" telah melukai seluruh wartawan.

"Kecuali jika yang bersangkutan menyebut 'oknum wartawan', itu persoalan lain," imbuhnya.

Redaksi media online KabarJurnalis.com berencana melaporkan kasus ini kepada penegak hukum. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi jika korban sedang menjalankan tugasnya, dapat berakibat pidana.

Sumber : @AJ)

( @PPRI. Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Bupati Mengajak Lapisan Masyarakat Kesiapsiagaan Bersama Menghadapi Potensi...
Selanjutnya
Indonesia Nusa Putra Dan Misi Mengubah Cara Pandang...

Berita Terkait :