Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Janji PJ.Bupati Konawe Memberikan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Konawe di jakarta Terkesan Pencitraan dan Jadi Jualan Politik Untuk Kepentingan Pilkada

by Gardatipikornews
04 Juli 2024 - 348 Views

Jakarta // Gardatipikornews.com

  - Janji Pj.Bupati Konawe Bapak HR Untuk memberikan Beasiswa kepada Mahasiswa Konawe Di jakarta Terkesan hanya Sebuah Pencitraan saja dsn menjadi Jualan Politik untuk kepentingan Pilkada. Pasalnya Beberapa Media Online memberitakan Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) nama-nama Penerima Beasiswa yang melibatkan Data Pribadi Mahasiswa ikut di publikasikan. Hal ini di ungkapkan Mahasiswa Asal Kecamatan Puriala Irjal Ridwan Bahwa janji PJ.Bupati konawe terkedan hanya sebuah pencitraan namun tak perna di tepat dan juga menjadi jualan Politik untuk kepentingan Pilkada. Seharusnya SK penerima beasiswa tersebut menjadi konsumsi pribadi saja antara pemda konawe dan penerima bukan untuk di publikasikan apa lagi Menyebar luaskan data Pribadi Mahasiswa yang tentu nya melanggar aturan. “Khusus nya kami mahasiswa dari kecamatan Puriala Sudah beberapa Tahun kuliah di jakarta dan sudah ada yang selesai maupun lanjut S2 tidak ada sedikitpun bantuan dari pemda konawe, ini baru Rencana membantu, di jadikan Jualan politik dan terkesan pencitraan” ucap Irjal Irjal mengatakan terkait Pemberitaan SK Penerima Beasiswa yang mempublikasikan Data Pribadi saya maupun teman-teman akan kami Lakukan upaya Hukum untuk di proses. Karna jelas hal ini melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Beberapa Media maupun Narasumber yang memberikan data pribadi kami akan kami laporkan untuk upaya kami melakukan Langka hukum. ( @idr. KAPERWIL )
Sebelumnya
Pembinaan Peningkatan Kinerja Serta Kapasitas Perangkat Desa Kuripan Dihadiri Sekcam Ciseeng Dan...
Selanjutnya
Waketum PW-FRN Serukan Penegakan Hukum Tegas terhadap Toko Berkedok Kosmetik yang Jual Obat Daftar...

Berita Terkait :