Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Indra Dapa Saranani, Ahli Waris Hak Ulayat Pondidaha Desak Bupati Konawe Hentikan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin PT Konawe Metal Industry

by Gardatipikornews.com
24 September 2025 - 163 Views

Konawe || Gardatipikornews.com --  East Indonesia Malaka Project Institute bersama Indra Dapa Saranani, selaku ahli waris sah hak ulayat keluarga besar Usman Saeka, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin di wilayah Ulayat Pondidaha dan Wawolemo, Kabupaten Konawe.

Sejumlah perusahaan diduga melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan di atas lahan adat tersebut tanpa meminta persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat, sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun prinsip hak asasi manusia internasional.

Adapun perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat dan hasil pemantauan lapangan antara lain:

PT ST Nikel Resourcesp

PT Konaweaha Makmur

PT Konut Jaya Mineral

PT Konawe Metal Industry

PT Sulemandara

PT DJL

CV Meohai Batu Bersama

“Tanah Adat Bukan Tanah Kosong” – Seruan Tegas Ahli Waris

> “Saya, Indra Dapa Saranani, sebagai ahli waris sah wilayah ulayat Pondidaha dan Wawolemo, menolak keras kehadiran perusahaan-perusahaan tambang yang masuk tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa menghormati hak leluhur kami. Ini pelanggaran terhadap warisan adat kami dan terhadap hukum negara,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Hak Ulayat: Dijamin Konstitusi, Dilanggar di Lapangan

Hak ulayat merupakan hak turun-temurun masyarakat hukum adat atas wilayah yang mereka kuasai dan kelola untuk kelangsungan hidup. Hak ini diakui secara konstitusional dan hukum nasional, antara lain:

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012

Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Negara juga terikat dengan prinsip internasional melalui UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya di wilayah adat hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

Namun hingga kini, eksploitasi oleh korporasi tambang di wilayah ulayat Pondidaha dan Wawolemo dilakukan tanpa proses FPIC, tanpa konsultasi, dan tanpa pengakuan formal terhadap hak masyarakat adat.

Tuntutan Kami : 

East Indonesia Malaka Project Institute dan Indra Dapa Saranani menyampaikan tuntutan berikut:

1. Penghentian segera seluruh aktivitas pertambangan oleh perusahaan-perusahaan yang disebutkan di atas di wilayah Ulayat Pondidaha dan Wawolemo.

2. Pemerintah Kabupaten Konawe wajib segera melakukan verifikasi status lahan ulayat dan mengeluarkan pengakuan resmi terhadap hak-hak masyarakat adat.

3. Pemerintah Pusat (KLHK, ATR/BPN, Komnas HAM) diminta untuk turun tangan dan memastikan perlindungan hukum atas wilayah adat yang terancam.

4. Sanksi hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan prinsip-prinsip hak adat.

5. Pemulihan sosial dan lingkungan atas kerusakan atau konflik yang ditimbulkan oleh operasi tambang tanpa izin

Komitmen Advokasi : 

East Indonesia Malaka Project Institute bersama Indra Dapa Saranani akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum, media, dan jalur diplomasi masyarakat sipil. Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan pusat, kasus ini akan didorong ke Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ke forum internasional.

> “Kami tidak akan diam ketika warisan leluhur kami diambil secara paksa. Tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk dieksploitasi sepihak. Kami akan melawan secara hukum, damai, dan bermartabat,” tegas Indra Dapa Saranani.

( @idr. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
Kabid SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA...
Selanjutnya
HUT PERATIN Ke-2: Perkuat Peran Advokat Teknologi Informasi Jawab Tantangan Era Kecerdasan Buatan...

Berita Terkait :