Konawe || Gardatipikornews.com -- East Indonesia Malaka Project Institute bersama Indra Dapa Saranani, selaku ahli waris sah hak ulayat keluarga besar Usman Saeka, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin di wilayah Ulayat Pondidaha dan Wawolemo, Kabupaten Konawe.
Sejumlah perusahaan diduga melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan di atas lahan adat tersebut tanpa meminta persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat, sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun prinsip hak asasi manusia internasional.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh masyarakat dan hasil pemantauan lapangan antara lain:
PT ST Nikel Resourcesp
PT Konaweaha Makmur
PT Konut Jaya Mineral
PT Konawe Metal Industry
PT Sulemandara
PT DJL
CV Meohai Batu Bersama
“Tanah Adat Bukan Tanah Kosong” – Seruan Tegas Ahli Waris
> “Saya, Indra Dapa Saranani, sebagai ahli waris sah wilayah ulayat Pondidaha dan Wawolemo, menolak keras kehadiran perusahaan-perusahaan tambang yang masuk tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa menghormati hak leluhur kami. Ini pelanggaran terhadap warisan adat kami dan terhadap hukum negara,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Hak Ulayat: Dijamin Konstitusi, Dilanggar di Lapangan
Hak ulayat merupakan hak turun-temurun masyarakat hukum adat atas wilayah yang mereka kuasai dan kelola untuk kelangsungan hidup. Hak ini diakui secara konstitusional dan hukum nasional, antara lain:
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Negara juga terikat dengan prinsip internasional melalui UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya di wilayah adat hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).
Namun hingga kini, eksploitasi oleh korporasi tambang di wilayah ulayat Pondidaha dan Wawolemo dilakukan tanpa proses FPIC, tanpa konsultasi, dan tanpa pengakuan formal terhadap hak masyarakat adat.
Tuntutan Kami :
East Indonesia Malaka Project Institute dan Indra Dapa Saranani menyampaikan tuntutan berikut:
1. Penghentian segera seluruh aktivitas pertambangan oleh perusahaan-perusahaan yang disebutkan di atas di wilayah Ulayat Pondidaha dan Wawolemo.
2. Pemerintah Kabupaten Konawe wajib segera melakukan verifikasi status lahan ulayat dan mengeluarkan pengakuan resmi terhadap hak-hak masyarakat adat.
3. Pemerintah Pusat (KLHK, ATR/BPN, Komnas HAM) diminta untuk turun tangan dan memastikan perlindungan hukum atas wilayah adat yang terancam.
4. Sanksi hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan prinsip-prinsip hak adat.
5. Pemulihan sosial dan lingkungan atas kerusakan atau konflik yang ditimbulkan oleh operasi tambang tanpa izin
Komitmen Advokasi :
East Indonesia Malaka Project Institute bersama Indra Dapa Saranani akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum, media, dan jalur diplomasi masyarakat sipil. Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan pusat, kasus ini akan didorong ke Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ke forum internasional.
> “Kami tidak akan diam ketika warisan leluhur kami diambil secara paksa. Tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk dieksploitasi sepihak. Kami akan melawan secara hukum, damai, dan bermartabat,” tegas Indra Dapa Saranani.
( @idr. Kaperwil GTN**