Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Forum Persatuan Wawolemo - Pondidaha Mengugat: Unras Di Kantor DPRD -Bupati Konawe Terkait Dugaan Perampasan Lahan Adat Diduga Dilakukan Oleh Perusahaan PT St Nikel Resources Dan PT Konaweaha Makmur

by Gardatipikornews.com
27 Agustus 2025 - 150 Views

Konawe || Gardatipikornews.com -- Forum Persatuan Wawolemo dan Pondidaha bersama masyarakat adat Pondidaha–Wawolemo menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Konawe dan kantor Bupati Konawe. Aksi tersebut menyoroti sengketa tapal batas Amonggedo–Pondidaha sekaligus menuntut penyelesaian konflik lahan ulayat yang diduga diserobot oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT ST Nikel Resources di sektor pertambangan nikel dan PT Sinarjaya (Konaweaha Makmur) di sektor galian batu, serta beberapa perusahaan lainnya.

Masyarakat adat menilai kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena masuk tanpa persetujuan sah dari pemilik hak ulayat maupun masyarakat adat Pondidaha–Wawolemo. Ahli waris hak ulayat, Usman, menegaskan bahwa tanah adat mereka memiliki dasar legalitas sejak lama, termasuk dokumen penguasaan ulayat dan riwayat kepemilikan turun-temurun, sehingga segala bentuk penguasaan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hukum adat maupun hukum positif di Indonesia.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa praktik dugaan perampasan tanah ulayat bertentangan dengan:

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat,

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan hak ulayat dilindungi sepanjang masih ada dan diakui masyarakat,

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya persetujuan masyarakat terdampak dalam aktivitas pertambangan maupun industri,

serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak masyarakat untuk tidak dirampas tanah dan sumber penghidupannya.

Jenderal Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap praktik eksploitasi yang merugikan.

“Bupati Konawe harus segera turun tangan. Jangan hanya jadi penonton ketika tanah ulayat dirampas oleh perusahaan. Jika pemerintah daerah membiarkan, maka sama saja turut melanggar hukum dan merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Massa juga mendesak DPRD Konawe untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pondidaha tanpa izin masyarakat adat. Selain itu, mereka menuntut agar Bupati Konawe segera mengeluarkan kebijakan

Sebelumnya
Polda NTB Bentuk Tim Ungkap Kasus Kematian Brigadir...
Selanjutnya
Ketua LSM-JPK Tanjab Barat Ikuti Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan...

Berita Terkait :