Kabupaten Bogor | Gardatipikornews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna pada hari ,Rabu (3/8/2022).
Yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh ;
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan,
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menuturkan," rapat paripurna ini akan membahas tiga agenda.
"Yaitu tiga agenda yang menjadi pokok pembahasan pada rapat kali ini," kata Rudy, Rabu (3/8/22).
Terutama, penyampaian Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun 2021.
Lalu, penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (KUA/PPAS) tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Ketua DPRD Rudy Susmanto menjelaskan," Bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022.
"Ada sembilan Raperda atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor," jelasnya.
Sembilan Raperda yang akan dibahas Pemkab Bogor dan DPRD adalah sebagai berikut:
*.Yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
*. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
*. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
*. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
*. Pengelolaan Keuangan Daerah
*. Penanggulangan Penyakit Menular
*. Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor
*. Pemajuan Kebudayaan Daerah
*.Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Lalu ada dua Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yaitu Raperda Lahan Siap Bangun Untuk Pertanian dan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan," tutur Rudy.
*. Pengelolaan Keuangan Daerah
*. Penanggulangan Penyakit Menular
*. Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor
*. Pemajuan Kebudayaan Daerah
*. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Reporter : Wardi