Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPP FRJRI : Pemerintah Kabupaten Tangerang Harus Segera Evaluasi CV BERKAH PUTRA PANTURA Kontraktor Proyek RTH Kecamatan Kronjo....!

by Gardatipikornews.com
03 Juli 2025 - 176 Views

Tanggerang || Gardatipikornews.com --  Pembangunan proyek RTH Kecamatan Kronjo menjadi sorotan dari berbagai lembaga kontrol sosial, banyak media online nasional yang menayangkan dugaan penyimpangan dan arogansi Hasan Bendot terhadap wartawan sebagai pelaksana lapangan dari CV BERKAH PUTRA PANTURA kontraktor  pelaksana proyek.Kamis (03/07/25).

Beberapa Organisasi wartawan mengecam keras aksi Hasan Bendot, tak terkecuali Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) salah satunya.


DPP FRJRI melalui Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Umum II, dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang  terutama  Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV BERKAH PUTRA PANTURA yang dinilai tidak profesional sebagai kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, meminta Hasan Bendot segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui konfrensi pers.

" Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terutama Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV BERKAH PUTRA PANTURA sebagai kontraktor pelaksana proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dinilai tidak profesional.


Meminta kepada Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka melalui konfrensi pers," tegasnya.

Lanjut Syarifuddin menambahkan," Apa yang dilakukan Hasan Bendot adalah upaya melawan hukum, yang telah ditentukan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 :

- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama *2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kami menunggu itikat baik dalan 2×24 jam," tutupnya kepada wartawan.

(Tim)

Sumber : DPP FRJRI

Sebelumnya
AMPU Dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut; Sampaikan Dukungan Penuh Terhadap...
Selanjutnya
Anggota DPRD Langkat Diduga Gelapkan Dana Nasabah Puluhan Miliar Rupiah; A-PPI Sumut Kecam...

Berita Terkait :