Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPP Aliansi Honorer Nasional (AHN) Angkat Bicara: Kisruh PPPK Di Kabupaten Solok Dirumahkan Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa Dengan Bupati Solok Selatan ?

by Gardatipikornews.com
15 Desember 2025 - 189 Views

Solok Selatan, Sumatera Barat  || Gardatipikornews.com --  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Honorer Nasional (AHN) menyatakan sikap tegas atas kisruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Solok Selatan yang dirumahkan tanpa alasan yang jelas. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Solok tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak aparatur negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"DPP AHN menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kedudukan hukum jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan demikian, PPPK tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang apalagi dirumahkan tanpa dasar hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya. 

Lebih lanjut, tindakan merumahkan PPPK tanpa kejelasan alasan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks ini, PPPK sebagai pegawai negara seharusnya mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan hukum dari kebijakan yang merugikan.

Ketua Umum DPP AHN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang secara tegas mengatur bahwa hubungan kerja PPPK didasarkan pada perjanjian kerja dengan hak dan kewajiban yang jelas, termasuk jaminan pelaksanaan tugas selama masa perjanjian berlaku. Oleh karena itu, kebijakan merumahkan PPPK tanpa dasar peraturan dan tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip manajemen ASN.

"Ketua Umum DPP AHN menyampaikan bahwa pemerintah daerah, termasuk Bupati Solok Selatan, wajib menjalankan kebijakan nasional sesuai koridor hukum, bukan membuat kebijakan sepihak yang menimbulkan keresahan. “Jika PPPK yang telah lulus seleksi, memiliki SK, dan menjalankan tugas dapat dirumahkan begitu saja, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi persoalan pelanggaran prinsip konstitusional. Ada apa sebenarnya dengan Bupati Solok?” tegasnya.

DPP AHN menilai lemahnya transparansi dan komunikasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah memperparah situasi. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif kepada PPPK maupun publik terkait dasar hukum dan alasan kebijakan perumahan tersebut.

Atas dasar itu, DPP AHN mendesak Bupati Solok Selatan untuk:

1. Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik;

2. Mengembalikan hak dan kepastian kerja PPPK yang dirumahkan;

3. Menjalankan kebijakan sesuai UUD 1945, UU ASN, dan PP tentang PPPK;

4. Menghentikan praktik kebijakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

DPP AHN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi administratif maupun hukum apabila hak-hak PPPK di Kabupaten Solok Selatan tetap diabaikan.

“PPPK adalah aparatur negara yang dilindungi undang-undang. Kepala daerah wajib tunduk pada konstitusi dan regulasi, bukan membuat kebijakan yang mencederai keadilan dan kemanusiaan,” tutup DPP AHN.

( @sp. Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
PC PMII Kota Padang Salurkan 100 Paket Sembako Dan Pakaian Layak Ke Bayang Utara Pesisir...
Selanjutnya
Sosialisasi Dan Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama...

Berita Terkait :