Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Tak Mengindahkan UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja:ini Tanggapan Dari Kepala BPP Parakansalak

by Gardatipikornews.com
27 Juli 2026 - 109 Views

Kab. Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Program Oplah Non Rawa (Optimasi Lahan Non Rawa) adalah kegiatan strategis Kementerian Pertanian untuk meningkatkan indeks pertanaman dan produktivitas pangan nasional pada lahan pertanian kering atau tadah hujan melalui perbaikan infrastruktur air, seperti rehabilitasi irigasi, pembuatan embung, dan pemasangan pompa air.

Seperti pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang di laksanakan oleh kelompok tani HARAPAN MUKTI 1. tepatnya di kampung Bojonglongok RT.09/02 Desa Bojong asih kecamatan parakansalak.Nampak jelas tertulis dalam papan proyek bahwa pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut di kerjakan secara swakelola oleh kelompok tani dan warga setempat, di lihat dari hasil pengerjaannyapun cukup baik, namun ada hal yang di duga di abaikan oleh para pekerja di lapangan terkait UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja yakni pengenaan alat pelindung diri (APD).awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang dari para pekerja tersebut yang sama sekali tidak mengenakan APD 

"Iya kang saya juga sampe saat ini tidak tau karena saya belum ada arahan dari pihak pengawas atau apalah saya lupa lagi sebutan si bapaknya, tapi saya paham yang di maksud akang harusnya pake rompi ,terus helm, sarung tangan,dan sepatu boot, seperti itu ya kang. tapi gak ada informasi sama pekerja kalo memang ada pasti kita pakai" ucap pekerja

Di lain kesempatan awak media terus mencoba menghubungi kepala BPP guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dalam hal temuan di lapangan mengenai dugaan mengabaikan UU No.1 tahun 1790 tentang keselamatan kerja,jauh penantian dan proses dalam menjalin komunikasi melalui sambungan pesan singkat dengan kepala BPP akhirnya membuahkan hasil walaupun jawaban yang di berikan belum begitu memuaskan.

Kepala BPP (Kakan ) menerangkan BPP hanya mengetahui sebagai pelantara pengajuan kegiatan. "Untuk pembangunan ada khusus konsultan pengawas. Kaitan ieu, abdi bade koordinasi hela ke dinas. Kumargi diluar kewengan BPP (BALAI PENYULUHAN PERTANIAN)Kumargi pelaksanana kelompok.Pami pelaksanana lewat pihak ke 3 (pt./cv) itu sudah jelas karena pegawai/karywan perusahaan menanggung bpjs."terang kepala BPP melalui pesan singkat kepada awak media 

Jawaban dari kepala BPP seakan mengarah bahwa rekan media bertanya apakah para pekerja terdaftar dalam BPJS kesehatan yang mana hal tersebut sangat berdampingan namun berbeda.

Akan tetapi dalam regulasi dan aturan yang tertulis dalam UUD No.1 tahun 1790 tentang keselamatan kerja termasuk juga dalam pemakaian APD tersebut masuk juga dalam aturan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) salah satunya di wajibkan pengenaan APD seperti di kutip dalam beberapa penjelasan bukan hanya seperti yang di maksud oleh kepala BPP.

*Penjelasan*: Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini karena kegiatan di lapangan termasuk pekerjaan fisik atau konstruksi ringan yang memiliki risiko keselamatan kerja.

*Ketentuan APD pada Program RJITAturan hukum*: Mengikuti standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) proyek infrastruktur dan merujuk pada peraturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perlindungan bagi pekerja lapangan.

*Jenis APD dasar*: Pekerja biasanya harus memakai helm keselamatan (safety helmet), rompi pengaman (safety vest), sepatu bot atau sepatu lapangan (safety shoes), serta sarung tangan.

*Tujuan*: Mencegah risiko kecelakaan kerja seperti tertimpa material, terbentur, terkena alat tajam, atau infeksi dari lingkungan basah/lumpur di saluran irigasi.

Di akhir komunikasi nya Kakan menambahkan"iya nanti saya mau berkordinasi dulu dengan dinas atau konsultan pengawas"pungkasnya 

Hingga berita ini di terbitkan pihak redaksi membuka ruang untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi demi berimbang nya pemberitaan

Jurnalis : Ddh.*Team

Sebelumnya
Pemilihan Ketua RW 05 Desa Sukatani,Kukuh Winarso Paling...
Selanjutnya
Menggunakan APBN TA 2026 Kemendikdasmen Kab. Bogor Membangun Paud Nurul Iman Desa Babakan Kec....

Berita Terkait :