Palembang | Gardatipikornews.com - Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol Di SMP NEGERI 37 Palembang berdasarkan laporan dari warga.
Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan Adanya jual beli Baju yang dilakukan oleh pihak sekolah SMP Negeri 37 Palembang tidak Adanya Mengadakan Rapat Terlebih dahulu kepada wali murid sesuai UU Nomor.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen wali murid mempunyai hak yang harus di lindungi sebagai konsumen
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah wali murid dengan inisial A dilapangan bayar dengan siapa ?
Dijawab wali murid bayar dengan ibu beranisial ( E ) dengan harga Baju olahraga RP,300,00 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) selain dari itu dikelola oleh guru beranisial ( P ) dan kepala sekolah tidak mengadakan rapat terlebih dahulu kepada dewan guru.
Mala menunjuk dua orang guru untuk menghurus mengenai jual beli baju tersebut jadi kepala sekolah tersebut tidak ada transparan dan keterbukaan kepada seluruh dewan guru. pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sekolah bisa di,anggap memonopoli uang seragam apabila terbukti memaksa wali murid membeli Baju olahraga seragam disekolah ini perlu di, ketahui berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang perpakaian seragam sekolah Bagi peserta Didik jenjang pendidikan Dasar dan Menengah.
Ini perlu tindak lanjut kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Palembang inspektorat kota Palembang maupun pihak kejaksaan tinggi Kota Palembang segera turun tangan dengan adanya tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Sekolah bisa dianggap memonopoli uang seragam apabila terbukti memaksa wali murid untuk membeli baju olahraga seragam di, sekolah
(
Pewarta : ( Kaperwil | Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Polsek Lembursitu Kota Sukabumi Gagalkan Aksi Tawuran Antar...
Selanjutnya
Jalan Penghubung 3 Pekon Di Kecamatan Pugung Sangat...