Gardatipikornews.com
- Diduga Proyek Siluman yang tidak sesuai spek teknis pengerjaan proyek Spal kp. Megu Rt.04/01, Desa Karangharja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang yang didalam pengerjaan nya asal - asalan dan Melanggar KIP No. 14 Tahun 2008 serta menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja ( RAB) hingga menuai sorotan publik aktivis dan para penggiat sosial. Proyek Spal ini menjadi Sorotan Publik tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan pasalnya di dalam pelaksanaan kegiatan proyek Spal tersebut diduga kuat banyak kejanggalan dan syarat kecurangan, hingga terindikasi akan rugikan keuangan Negara apabila sudah tercairkan. Dari mulai keterbukaan informasi publik ( KIP ) atau papan proyek yang tidak terpasang,para pekerja tidak di lengkapi (K-3),terlebih yang sangat menonjol pemasangan batu kali tidak di ampar adukan atau smen terlebih dahulu, dan juga terlihat jelas batu kali yang menumpang hingga ketebalanpun menjadi tidak merata. "Hal tersebut di utarakan "Septian Ibnu Prabowo aktivis yang sekaligus pula merupakan Sekretaris Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) DPD Provinsi Banten Ketika di temui di ruang kerjanya.Kamis 14/09/2023 "Sangat miris sekali kalo melihat beberapa kegiatan yang ada di wilayah cisoka khususnya kegiatan proyek spal Kp.Megu Cisoka yang dalam pengerjaan nya diduga asal-asalan hingga begitu bnyak kejanggalan-kejanggalan, dari Melanggar KIP dan para pekerja tidak di lengkapi (K-3), dan batu kali yang seharusnya di ampari terlebih dahulu dengan adukan atau semen, untuk pemasangan batu kali menumpang hingga ketebalanpun tidak merata. Ungkapnya. "Lanjut Septian.Hal tersebut harus lah di pertanggung jawabkan secara profesional oleh pihak terkait jangan ada pembiaran dan syarat kecurangan yang nantinya ada dugaan yang tidak akan menutup kemungkinan mengarah dan terindikasi rugikan keuangan negara apabila sudah tercairkan.Tutupnya " Sementara itu di tempat yang berbeda Kepala Desa Karangharja belum bisa di klarifikasi yang sudah coba di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan via WhatsAppnya, hingga sampai ini belum dapat memberikan keterangan prihal plaksanaan kegiatan tersebut dan sampai Berita ini naik. Menurut Kuasa Hukum Gardatipikornews.com " Kukun Kurniasyah mengatakan " Jelas Proyek Siluman ini tersidikasi benar benar Melanggar aturan KIP No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik yang seharusnya di pasang agar masyarakat dan sosial kontrol mengetahui anggaran dari mananya. Selanjutnya Kukun " Bahwa ini jelas ada indikasi pengurangan ketebalan,Panjang ,Lebar, serta Anggaran Pun ditutupi oleh pihak Kepala Desa, intinya Ada Apa dengan Kepala Desa Karang Harja sampai Pembangunan pun tidak ada keterbukaan Publik.kata Kukun. Kami harap kepada Dinas Terkait,Pemerintah Terkait, Insfektorat, Kejaksaan Negeri, Tidpikor agar segera turun kelapangan mengecek kejanggalan dalam pembangunan tersebut. (Ma'rup & Team Red@ksi.gtn.com)