Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Proyek Pembangunan Rehab Drainase Di,Jalan Ahmad Yani Kel,14 Ulu Kec, seberang Ulu II Di,Depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu Bangunan Siluman Melanggar PP Nomor,14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
03 Agustus 2022 - 437 Views
Palembang | Gardatipikornews.com-Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Ahmad Yani Kel,14 Ulu Kec, Seberang Ulu II berdasarkan laporan dari karyawan Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari karyawan kantor pelayanan pajak Pratama Seberang Ulu dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Rehab Drainase di,jalan Ahmad Yani Kel 14 Ulu Kec seberang Ulu II di,depan kantor pelayanan pajak Pratama Seberang Ulu tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu karyawan kantor pajak dengan inisial F dilapangan siapa pengawas dan ppknya ” Selanjutnya Wartawan Gardatipikornews.com menggali informasi kepada pekerja namun diam saja tidak menjawab dan salah satu karyawan beranisial ( F.T ) bahwa kegiatan ini sedang berjalan sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Rehab Drainase tersebut.Asal Jadi saja ” Jawab karyawan kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS Drainase menimpa dengan pekerjaan yang lama sehingga mengakibatkan pagar kantor pelayanan pajak Pratama Seberang Ulu retak dan mau roboh Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.   Pewarta : DONY
Sebelumnya
DENPOM KOGARTAP II/BANDUNG MELAKSANAKAN RAZIA DI WILAYAH GARNISUN...
Selanjutnya
Pemerintah Pekon Suka Mulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Kembali Membagi Kan BLT - DD Ke...

Berita Terkait :