Pekanbaru, Riau, Kampar || Gardatipikornews.com -
Ketika wartawan datang ke kantor Desa Tanah Merah Rabu 10/07/2024 untuk komfirmasi terkait keterbukaan pengelolaan Dana Desa yang diduga adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa ( ADD ), kepala desa mengatakan saya telah diperiksa oleh Kejari, ngapain lagi wartawan datang datang kesini sambil marah - marah, ucap Kepala Desa Tanah Merah yang bernama " Sahrul Amri Nasution " Dengan ucapan Kepala Desa Tanah Merah ini, wartawan langsung komfirmasi kepada kejari kampar Bapak Sadiq, melalui telepon seluler Whatsapp mengatakan " belum ada pemeriksaan bang dari kejari untuk pemeriksaan harus dari inspektorat dulu baru ke kami.ucapnya. Ketua LSM GEMPAR Kampar " Bangun Marbun " angkat bicara terkait staitmen Kepala Desa Tanah Merah saat diwawancari " Bahwa kejari tidak pernah langsung turun hanya untuk pemeriksaan kepala desa, kecuali sudah diperiksa dan dilaporkan oleh inspektorat kepada kejari. [video width="848" height="480" mp4="https://gardatipikornews.com/upload/2024/07/VID-20240711-WA0144.mp4"][/video] Selanjutnya Ketua LSM GEMPAR ( Gerakan Perduli Rakyat )Kabupaten Kampar mengatakan kepala desa tanah merah kecamatan siak hulu, kampar, tidak layak menjadi seorang pemimpin apalagi menjadi seorang Kepala Desa yang sipatnya Arigansi apalagi terhadap Sosial Kontrol, jadi harus dipertayakan kinerja Kepala Desa Kampar saat media mw konfirmasi terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Demi kebenaran dalam pemberitaan,disini diduga sudah sangat cacat nama baiknya karena sudah bolak balik diberikan pembinaan dari kejari dan bukan hanya itu juga kepercayaan masyarakat Setempat sudah tipis alias tidak percaya lagi kepada pemimpinnya yang arogansi dan tidak ada keterbukaan Publik terkait Anggaran Dana Desa , sesuai Aturan No. 14 Tahun 2008. ucapnya. Sekjen DPP PERKUMPULAN PEMIMPIM REDAKSI INDEPENDENT ( PPRI ) Asep Ruswandi Mengungkapkan bahwasanya Kepala Desa Kampar sudah tidak memperlihatkan sosok seorang Pemimpin Masyarakat karena terhadap sosial Kontrol saat dikonfirmasi demi sebuah kebenaran malah Arogan, ini patut dipertanyakan, kenapa Sosok Kepala Desa Sangat Alergi terhadap Wartawan saat dipertanyakan terkait dugaan pemeriksaan oleh Kejaksaan. Perlu diketahui bahwa " Pers berperan sebagai perantara untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah. Pers memiliki peran yang signifikan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap menjunjung tinggi kekritisan, pers dapat menyajikan informasi yang bersifat pengetahuan untuk menambah wawasan masyarakat. Penyajian berita yang benar, jujur dan bertanggung jawab juga menjadi bagian dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu terhadap Wartawan tidak ada bentuk pelarangan yang boleh dilakukan oleh pihak manapun juga baik TNI, Polri, Instansi, Swasta dan masyarakat, didalam menjalankan tugas wartawan yang berarti tugas negara.Pasal 4 ayat 2 dan 3,uu no 40 tahun 1999,tentang kemerdekaan pers, bahwa "Barangsiapa yang dengan sengaja memperbuat sesuatu tindakan pidana seperti yang disebut pada pasal 4 ayat 2 dan 3 uu no 40 tahun 1999, yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan, di ancam 2 tahun kurungan pidana, dan atau denda maksimal Rp 500.000.000,-"ungkapnya. ( @Asp. Sekjen DPP PPRI & Red@ksi.gtn.com )