Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Rusak Ekosistem, Dan Belum Ada Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy-Wika Di Lampung Barat Disorot PWDPI

by Gardatipikornews.com
29 Juni 2026 - 22 Views

Bandar Lampung || Gardatipikornews.com --  Aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (PT SEGSS) yang bermitra dengan Wika di wilayah Kabupaten Lampung Barat kini menuai sorotan tajam. 

Hal ini terungkap bersamaan dengan permohonan audiensi yang diajukan perusahaan kepada Paduka Yang Mulia Puniakan Dalom Yanwar Firmansyah bergelar Suttan Junjungan Sakti Yang Ke-27, terkait rencana pengembangan energi panas bumi di Sekincau Selatan.

Dari pantauan sejumlah awak media di lokasi, muncul dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat, serta kekhawatiran terjadinya kerusakan ekosistem dan lingkungan di sekitar wilayah kerja. 

Selain itu, diketahui pula kegiatan yang sudah berjalan ini belum mendapatkan persetujuan resmi dari tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa setiap pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan hukum, kelestarian lingkungan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan kewenangan masyarakat adat.

“Kami menyambut baik upaya pengembangan energi, namun tidak boleh mengorbankan aturan negara, merusak alam, maupun melewati persetujuan wilayah adat. Dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha komersial adalah pelanggaran yang harus diperiksa. Terlebih lagi, kegiatan ini ternyata sudah berjalan padahal belum ada izin persetujuan dari Kerajaan Adat Paksipak Sekala Bekhak,” tegas M. Nurullah RS pada Sabtu (27) 6/2026).

Ia menekankan, keterlibatan dan persetujuan Puniakan Dalom selaku pemangku wilayah adat adalah syarat mutlak, mengingat lokasi kegiatan berada di wilayah hak ulayat masyarakat setempat. Perusahaan juga wajib menjelaskan rencana perlindungan lingkungan serta pemulihan jika terjadi kerusakan.

“Pemanfaatan kekayaan alam harus membawa manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan sebaliknya. Kami mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan hingga segala persyaratan, termasuk persetujuan adat dan kepatuhan penggunaan BBM, dipenuhi sepenuhnya. PWDPI akan terus memantau perkembangan ini, termasuk hasil pertemuan yang direncanakan, agar segala sesuatunya berjalan adil, transparan, dan sah secara hukum maupun adat,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam surat permohonan tertanggal 7 April 2026, PT SEGSS menyatakan telah menerima penugasan survei dan eksplorasi dari pemerintah, serta mengajukan pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Mercure Lampung pada Sabtu, 11 April 2026. 

Sumber : PWDPI 

Jurnalis  : Dd Hasan 

Sebelumnya
Muscablub Ke I PPBNI Satria Banten Dpc Kab. Bogor Mengukuhkan Calon Tunggal Kang Mulyadi Sebagai...
Selanjutnya
Mantan Bupati Marwan Hamami Buka Peluang Maju Di Pileg...

Berita Terkait :