Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Curangi Konsumen, SPBU Baros Kota Sukabumi di Segel Ditttipidter Bareskrim Polri

by Gardatipikornews
19 Februari 2025 - 398 Views

Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU Baros, kota Sukabumi.Pemilik SPBU diduga mendapat Rp 1,4 miliar per tahun dari praktik mencurangi takaran BBM. “Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp 1,4 miliar per tahun,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di lokasi Rabu (19/2/2025). SPBU milik PT. Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami sejak kapan kecuranan dilakukan. “Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucap Nunung. Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan. Penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka pekan depan. “Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi,”jelasnya. Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dan perhitungan akan dilakukan secara detail. “Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,”pungkasnya ( @Dd. Kabiro Kota Sukabumi GTN )
Sebelumnya
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Leuwiliang Desa Karahkel Giat Cooling Sistem Sambang Warga...
Selanjutnya
Musrenbang Kecamatan Cempaka Penyusunan RKPD Tahun 2026. Veranika Santiani Fani : Kami Akan Kawal...

Berita Terkait :